Buruh Jogja Protes Kenaikan Upah Tahun 2023 hanya 10 Persen
Buruh minta Sultan dan Pakualam memberi tanah untuk buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan yang menyebut kenaikan Upah Minimum maksimal 10 persen dirasa tidak cukup.
“Upah minimum paling tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kan Rp2 juta, kalau misal naik maksimal 10 persen, cuma sekitar Rp2,1 juta. Itu tidak cukup, karena kita sudah melakukan survei untuk kebutuhan hidup layak sekitar Rp3,7 juta - Rp4 juta,” kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, yang merupakan bagian dari MPBI, Irsyad Ade Irawan, saat melakukan aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Selasa (22/11/2022).
1. Tuntut upah minimum Rp3,7 juta hingga Rp4 juta
MPBI juga menuntut agar pemerintah tidak membuat aturan turunan yang berdasarkan UU Cipta Kerja, karena UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, dikatakannya tidak bisa digunakan. “Karena itu untuk menetapkan upah minimum 2023, kemudian mengacu UU yang lebih besar, UU yang belum direvisi dengan UU Ciptaker, yaitu UU Ketenagakerjaan No 13 (tahun 2003) pada pokoknya upah minimum harus mencapai kebutuhan hidup layak,” kata Irsyad.
Irsyad juga menyebut Gubernur DIY harus membuat sebuah terobosan untuk penetapan upah minimum, sehingga bisa mencapai Rp3,7 juta – Rp4 juta. “Pemda DIY, Gubernur meningkatkan pendapatan buruh di luar upah, dengan sistem koperasi dan usaha dikelola serikat buruh,” ujarnya.
Baca Juga: Pakar Ekonomi UGM: Kenaikan Wajar UMK di Jogja Sebanyak 30 Persen
Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta