8 Pelaku Keripik Pisang Narkoba Diancam Pasal Berlapis
Baru satu bulan mengontrak rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Sebanyak delapan orang ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri terkait peredaran keripik pisang narkoba dan happy water yang diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
1. Para tersangka dijerat UU Narkoba dan UU Pencucian Uang
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Hidayat, para pelaku yang punya peran masing-masing dalam kasus keripik pisang narkoba dan happy water bakal dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2. Ancaman hukuman yang diterima minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 milyar.
"Kita juga akan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang karena salah satu upaya adalah pengedar narkoba harus kita miskinkan. Sita asetnya supaya tidak lagi menggunakan harta yang mereka miliki untuk peredaran gelap narkoba ini," katanya di Bantul, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Kontrakan di Bantul Jadi Tempat Produksi Keripik Pisang Narkoba
Baca Juga: Diduga Minum Miras Oplosan, Warga Cepit Bantul Meninggal