Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
https://dki.kemenag.go.id/media/laws/128-221021121249-63522a517c8b8.pdf
Bentuk kekerasan seksual yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, fisik, non fisik, dan/atau melalui media informasi dan komunikasi. Dalam rinciannya, setidaknya terdapat 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual.
Ternyata dari 16 klasifikasi tersebut masih ada bentuk kekerasan seksual yang kerap dianggap sepele oleh orang-orang awam, lho. Apa saja bentuk-bentuk yang masih dianggap sepele itu? Simak ulasannya berikut ini.
1. Ujaran diskriminasi
ilustrasi ujaran diskriminasi (pexels.com/Mikhael Nilov) Kawan, menyampaikan ujaran diskriminasi yang memuat pencelaan terhadap tampilan fisik, kondisi tubuh, dan identitas gender seseorang termasuk salah satu klasifikasi kekerasan seksual, lho. Dalam kehidupan sehari-hari komentar seperti di atas bahkan sering dilontarkan oleh orang-orang terdekat.
Meskipun terkadang kita bisa menerimanya, tetapi jika ujaran tersebut dilakukan secara terus-menerus akhirnya akan membuat semakin tak percaya diri pada kondisi fisik kita. Akhirnya akan berusaha untuk mengubah yang sudah ditakdirkan pada kita untuk memenuhi ekspektasi orang lain.
2. Rayuan dan siulan atau catcalling
ilustrasi catcalling (pexels.com/id-id/keira-burton) Bagaimana jika saat kamu berjalan sendirian ada segerombolan laki-laki yang melakukan catcalling dengan cara merayu dan memberikan siulan? Pastinya akan sangat tidak nyaman, ditambah lagi tak jarang ditambahi kata-kata yang berbau seksual. Ketidaknyamanan semakin meningkat.
Di lingkungan sekitar kita masih sering terjadi hal tersebut dan dianggap wajar. Namun, merujuk pada Peraturan Menteri Agama kewajaran itu sudah termasuk kekerasan seksual. Kita berhak untuk menindak orang-orang tersebut, lho.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual, UGM: Perlu Upaya Atasi Kerentanan
3. Menatap dengan nuansa seksual
ilustrasi menatap (pexels.com/Vlada Karpovich) Bagaimana cara mengetahui jika ada yang menatap kita dengan nuansa seksual? Tatapan tersebut bisa diketahui apabila seseorang tersebut melihat kita secara intens dan tiba-tiba memberikan senyum genit.
Jika ada yang melakukan hal tersebut pada kamu, artinya kamu telah mengalami tindak kekerasan seksual oleh orang lain dan menjadi korban. Maka, bila menemukan orang-orang dengan ciri-ciri di atas hendaknya untuk segera beralih tempat.
4. Mengintip kegiatan pribadi orang lain
Ilustrasi mengintip (Unsplash.com/skucinic9) Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi termasuk salah satu klasifikasi kekerasan seksual menurut Peraturan Menteri Agama. Maka untuk menghindari terjadinya hal tersebut, harap memastikan jika benar-benar tak ada orang di sekitar kita saat akan memulai aktivitas pribadi seperti mandi.
Jika sudah berhati-hati, tetapi masih terjadi kekerasan seksual dengan cara mengintip kamu berhak melaporkannya ke pihak berwajib.
5. Segala bentuk sentuhan
Ilustrasi kekerasan seksual di tempat publik (Shutterstock/PattyPhoto) Dalam situasi yang ramai kekerasan seksual dengan klasifikasi ini sering terjadi. Segala bentuk sentuhan yang dimaksud adalah mulai dari menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
Melalui banyaknya kasus yang beredar di media massa, menunjukkan bahwa segala bentuk sentuhan masih dianggap sepele. Bahkan pelaku berani melakukan tindak kekerasan seksual di depan umum seperti pada layanan transportasi.
Baca Juga: Normalisasi, Tantangan Berat Menghapus Kekerasan Seksual