Guru di DIY Diminta Ajak Siswa Gunakan Hak Pilih saat Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta guru di seluruh jenjang pendidikan wilayahnya untuk mengajak murid yang sudah mempunyai hak pilih tidak menjadi golongan putih (golput) pada Pemilu 2024.
"Kami dengan KPU sudah menyampaikan ke siswa-siswa (pemilik hak pilih) agar tidak golput. Sebagai pemilih pemula kami sudah sosialisasikan secara serentak," Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman, Selasa (3/10/2023).
1. Tetap menjaga netralitas
Suhirman menekankan, tak hanya mengajak murid untuk melakukan hak pilihnya, guru juga tetap diminta menjaga netralitas sebagai ASN.
Salah satu wujud netralitas yakni tidak menunjukkan arah dukungan terhadap kontestan Pemilu 2024, baik calon presiden maupun calon anggota legislatif secara pribadi atau dalam proses kegiatan belajar mengajar. Disdikpora mengklaim telah menyosialisasikan aturan ini.
"Harus netral, tidak boleh terjun dalam politik praktis," tegas Suhirman.
2. Tak ada mekanisme pengawasan secara khusus
Suhirman mengatakan, netralitas ASN telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah di DIY.
Namun diakui Suhirman, untuk penegakkan aturan ini Disdikpora DIY tidak memberlakukan mekanisme khusus guna mengawasi satu per satu guru yang berpotensi melanggar prinsip netralitas saat pemilu.
"Kalau pengawasan khusus tidak ya. Saya kira semua bisa menerjemahkan dengan sosialisasi kami," pungkasnya.
Baca Juga: ASN Pemda DIY Dilarang Ngelike Capres dan Bacaleg
3. Dilarang like, share, comment, dan follow
Pemerintah DIY juga menekankan ASN di wilayahnya dilarang untuk menyukai (like), membagikan (share), berkomentar (comment) dan mengikuti atau bergabung di media sosial peserta Pemilu 2024, hal ini mengacu pada SKB Nomor 2 Tahun 2022. Mereka pun dilarang bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Baca Juga: Forpi Minta Kursi Berbayar Wayang Jogja Night Carnival Dibatalkan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.