Yogyakarta, IDN Times - Rencana penggunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara di Karanggeneng, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, ditolak sejumlah warga yang tinggal di sekitar pembuangan. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan penggunaan TPS tersebut hanya sementara waktu, dan sudah disetujui oleh pemangku kebijakan setempat.
"Lha hanya sementara aja. Hanya 1 bulan kok. Ya terserah Pak Lurah, Pak Lurah yang sudah menyetujui kok," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (26/7/2023).