Mulai 2 Juni, Disdukcapil Sleman Buka Kembali Layanan Perekaman E-KTP

Pemohon harus mendaftar melalui WhatsApp 

Sleman, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman akan membuka pelayanan perekaman E-KTP pada 2 Juni 2020 mendatang. Berbeda dengan situasi normal sebelum adanya COVID-19, kali ini perekaman E-KTP dibatasi hanya 20 orang dalam satu hari.

1. Pemohon mendaftarkan diri lewat aplikasi WhatsApp terlebih dahulu

Mulai 2 Juni, Disdukcapil Sleman Buka Kembali Layanan Perekaman E-KTPIDN Times/khaerul anwar

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat menjelaskan pembukaan kembali layanan perekaman E-KTP ini telah sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri. Bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman, diminta terlebih dahulu melakukan pendaftaran di nomor WA 089526958822.

"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman membuka kembali pelayanan perekaman KTP elektronik terhitung mulai tanggal 02 Juni 2020.  Dalam satu hari dibatasi hanya 20 orang," ungkapnya pada Jumat (29/5).

Baca Juga: Kuliah Dimulai Juli, Bupati Minta Warga Sleman Tak Menolak Mahasiswa 

2. Pelayanan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19

Mulai 2 Juni, Disdukcapil Sleman Buka Kembali Layanan Perekaman E-KTP(Ilustrasi eKTP) ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Dalam melakukan pelayanan, petugas akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD),  peralatan perekaman dibersihkan dengan alkohol 70 persen. Setelah selesai dipakai merekam, ruang perekaman didesain sedemikian rupa sehingga tetap terjaga social distancing. 

"Petugas pelayanan berhak menolak pemohon yang tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan SOP pelayanan yang telah ditetapkan," terangnya.

3. Spesifikasi materi bahan baku produk adminduk mengalami perubahan

Mulai 2 Juni, Disdukcapil Sleman Buka Kembali Layanan Perekaman E-KTPBlangko e-KTP yang diterima Dispendukcapil Kota Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Lebih lanjut, Jazim menjelaskan dengan adanya Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan (adminduk) , terdapat perubahan spesifikasi materi bahan baku produk. Yang mana sebelumnya adminduk berbahan baku security printing, diubah menjadi bahan baku kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih.

"Dengan adanya peraturan baru, masyarakat bisa melakukan percetakan secara mandiri produk pelayanan berupa kartu keluarga (KK) dengan bahan terbaru," jelasnya

Menurut Jazim, untuk pencetakan sendiri bisa dilakukan dengan cara pemohon memberikan alamat email, selanjutnya aplikasi pelayanan akan secara otomatis mengirimkan PIN dan link input percetakan dokumen ke email tersebut.

Nantinya, seluruh produk layanan adminduk akan ditandatangani secara digital oleh Kepala Disdukcapil. Pencetakan produk layanan adminduk paling lambat dilakukan sampai tanggal 1 Juli. Dengan sistem ini, diharapkan akan terwujud pelayanan yang mudah, cepat dan berbasis digital

Baca Juga: PPDB SMP di Sleman Ada 4 Jalur, Jalur Prestasi Nilai Minimal 245

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya