PPDB SMP di Sleman Ada 4 Jalur, Jalur Prestasi Nilai Minimal 245

Jalur prestasi memiliki kuota 30 persen

Sleman, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sleman direncanakan akan menggunakan 4 jalur pendaftaran. Empat jalur tersebut meliputi jalur zonasi dengan kuota 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen, serta jalur prestasi 30 persen.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Arif Haryono menjelaskan untuk jalur prestasi sendiri ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon peserta didik baru. Mulai dari kuota, nilai minimal hingga ketentuan KK.

Baca Juga: Siswa Tidak Mampu dan ABK Usia 17 Tahun Bisa Daftar PPDB SMP di Sleman

1. Kuota jalur prestasi untuk luar Sleman hanya 5 persen

PPDB SMP di Sleman Ada 4 Jalur, Jalur Prestasi Nilai Minimal 245Ilustrasi pengumuman PPDB (IDN Times/Maulana)

Arif mengungkapkan, untuk jalur prestasi sendiri dalam satu rombongan belajar diberikan kuota sebanyak 30 persen. Dari angka 30 persen tersebut masih dibagi lagi. Untuk calon peserta didik baru dari Kabupaten Sleman mendapatkan kuota sebanyak 25 persen, sedangkan calon peserta didik baru dari luar Sleman hanya mendapatkan kuota 5 persen.

"Bagi calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Sleman kuota 25 persen, untuk yang luar Sleman 5 persen. Semisal dari Godean mau mendaftar ke Depok, itu boleh (masih 1 kabupaten)," ungkapnya pada Kamis (28/5).

2. KK tidak harus lebih dari satu tahun

PPDB SMP di Sleman Ada 4 Jalur, Jalur Prestasi Nilai Minimal 245Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono. IDN Times/Siti Umaiyah

Berbeda dengan jalur zonasi radius yang mengharuskan calon peserta didik baru harus terdaftar dengan KK Sleman lebih dari satu tahun. Untuk jalur prestasi sendiri KK terdaftar diperbolehkan kurang dari satu tahun.

"KK jalur prestasi, baik yang mendaftar menggunakan KK Sleman maupun luar Sleman tidak dibatasi satu tahun," terangnya.

3. Nilai minimal 245

PPDB SMP di Sleman Ada 4 Jalur, Jalur Prestasi Nilai Minimal 245Ilustrasi PPDB. IDN Times/Tunggul Kumoro

Menurut Arif, untuk jalur prestasi sendiri memiliki nilai minimal sebesar 245 yang harus dicapai oleh setiap calon peserta didik baru. Perolehan nilai tersebut berasal dari gabungan nilai rapor dengan bobot 80 persen, nilai rata-rata USBN SD/MI selama 4 tahun dengan bobot 20 persen, serta bisa ditambah nilai prestasi di berbagai bidang (bagi yang memiliki).

"Bisa ditambah dengan nilai tambahan karena berprestasi di berbagai bidang. Baik sains maupun non-sains. Yang ketentuan tentang nilainya terlampir di dalam peraturan penerimaan peserta didik baru," paparnya.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan SMP di Sleman 5 Juni, Sekolah Diminta Awasi Siswa

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya