ilustrasi pemilu (freepik.com/freepik)
Lebih lanjut, Aji berpendapat bahwa apabila nantinya terdapat putusan lembaga berwenang yang menyatakan pencalonan Gibran tidak sah sejak awal dan cacat tersebut memengaruhi keabsahan pasangan Prabowo-Gibran, negara perlu mempertimbangkan mekanisme pemulihan legitimasi demokratis. Salah satu opsi yang menurutnya patut dipertimbangkan adalah pemungutan suara ulang.
Aji menilai, jika persoalan utamanya terletak pada pencalonan yang tidak sah sejak awal, penyelesaian hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada pergantian pejabat, tetapi juga pada pemulihan proses pemilihan yang menjadi dasar pemberian mandat rakyat.
"Jika sumber persoalannya adalah ketidakabsahan pencalonan sejak awal, maka penyelesaiannya seharusnya diarahkan pada pemulihan proses pemilihan itu sendiri. Dalam pandangan saya, pemungutan suara ulang merupakan jalan yang paling sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat apabila ketidakabsahan pasangan calon secara keseluruhan telah dibuktikan secara hukum," katanya.
Menurut Aji, penggantian wakil presiden melalui mekanisme pengisian kekosongan jabatan tidak otomatis menyelesaikan persoalan keabsahan pencalonan pasangan yang sebelumnya memperoleh mandat rakyat. Ia mengingatkan, Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memang mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil presiden. Dalam ketentuan tersebut, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden. Namun, mekanisme tersebut pada dasarnya mengatur pengisian jabatan yang kosong dalam pemerintahan yang legitimasi pembentukannya tetap diakui.
"Jika yang dipersoalkan adalah keabsahan pencalonan pasangan sejak awal, maka persoalannya bukan sekadar siapa yang akan menggantikan wakil presiden. Persoalannya adalah bagaimana negara memulihkan legitimasi elektoral yang secara hukum dinilai bermasalah," jelasnya.
Meski demikian, Aji menegaskan gagasan pemungutan suara ulang tersebut masih merupakan argumentasi mengenai pemulihan legitimasi konstitusional. Pelaksanaannya tetap membutuhkan dasar kewenangan, mekanisme, dan putusan hukum yang jelas. Pasalnya, UUD 1945 saat ini tidak secara eksplisit mengatur prosedur pemungutan suara ulang secara nasional akibat pembatalan dokumen pencalonan setelah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.
Aji menegaskan, penyelesaian persoalan ini tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan mempertahankan atau mengganti seseorang dalam jabatan pemerintahan. Menurutnya, aspek paling mendasar yang perlu diperhatikan adalah keabsahan proses pencalonan yang menjadi dasar lahirnya legitimasi kekuasaan.
"Negara hukum tidak boleh hanya sibuk mempertahankan akibat dari suatu proses, tetapi mengabaikan keabsahan proses yang melahirkannya. Apabila terbukti terdapat cacat konstitusional yang mendasar sejak pencalonan, maka penyelesaiannya harus diarahkan pada pemulihan kedaulatan rakyat, bukan semata-mata pergantian figur dalam kekuasaan," pungkas Aji.
Ia berharap putusan MA tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji konsistensi negara dalam menempatkan hukum sebagai dasar legitimasi kekuasaan. Dengan demikian, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.