Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Zuhad Aji Firmantoro. (Dok. Istimewa)
  • Putusan MA mengabulkan kasasi terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran; pakar menilai bila syarat pencalonannya tak terpenuhi sejak awal, legitimasi pasangan Prabowo-Gibran dapat dipersoalkan.
  • Pakar menegaskan presiden dan wakil presiden dicalonkan sebagai satu pasangan. Namun, pembatalan dokumen tidak otomatis membuktikan seluruh syarat pendidikan Gibran gagal terpenuhi atau menjadi dasar pemakzulan.
  • Jika lembaga berwenang kelak menyatakan pencalonan Gibran tidak sah dan memengaruhi pasangan, pemungutan suara ulang dinilai opsi pemulihan legitimasi, tetapi memerlukan dasar serta putusan hukum jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi memunculkan persoalan konstitusional yang lebih luas. Bukan hanya menyangkut keabsahan dokumen pendidikan, putusan tersebut juga dinilai dapat membuka kembali perdebatan mengenai keabsahan pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran dalam Pilpres 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Zuhad Aji Firmantoro, mengatakan, jika pembatalan dokumen tersebut secara hukum berimplikasi pada tidak terpenuhinya persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden sejak awal, persoalannya tidak bisa hanya dilihat dari sisi individu.

Menurutnya, pencalonan presiden dan wakil presiden dalam sistem pemilu Indonesia merupakan satu kesatuan. Karena itu, apabila salah satu calon terbukti tidak memenuhi persyaratan pencalonan, keabsahan pasangan calon secara keseluruhan juga perlu dipersoalkan.

"Harus dipahami bahwa dalam rezim hukum pemilu, presiden dan wakil presiden dicalonkan sebagai satu pasangan. Karena itu, apabila salah satu calon ternyata tidak memenuhi syarat sejak awal, keabsahan pencalonan pasangan tersebut secara keseluruhan juga harus dipersoalkan," ujar Aji, Senin (1/11/2026). 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Putusan itu mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

1. Pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Aji menjelaskan, prinsip kesatuan pasangan calon memiliki landasan konstitusional yang kuat. Hal ini tercantum dalam Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan.

Ketentuan serupa juga tercermin dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden serta Pasal 221 mengenai pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Menurut Aji, konstitusi tidak mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai dua proses yang berdiri sendiri. Keduanya memperoleh legitimasi elektoral melalui satu proses pemilihan.

"Konstitusi tidak mendesain pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai dua pencalonan yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan satu kesatuan yang memperoleh legitimasi elektoral melalui satu proses pemilihan. Oleh karena itu, cacat hukum yang bersifat mendasar terhadap salah satu calon berpotensi memengaruhi legitimasi pencalonan pasangan secara keseluruhan," jelasnya. 

Aji juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam beberapa perkara Pilkada 2024, MK pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Dalam perkara tertentu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut Aji, praktik tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran persyaratan pencalonan tidak selalu berhenti sebagai persoalan administratif. Dalam kondisi tertentu, persoalan itu dapat berdampak terhadap legitimasi hasil pemilihan.

"Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan Pilkada telah menunjukkan bahwa pelanggaran persyaratan calon yang bersifat mendasar dapat berimplikasi pada keabsahan hasil pemilihan. Bahkan, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang untuk memulihkan proses demokrasi yang cacat secara konstitusional," terangnya.

Meski begitu, Aji mengakui penyelesaian sengketa hasil Pilpres memiliki karakteristik dan batasan hukum acara yang berbeda dengan Pilkada. Karena itu, pendekatan serupa tidak bisa langsung diterapkan dalam konteks pemilihan presiden. Dibutuhkan argumentasi konstitusional tersendiri, termasuk kejelasan kewenangan lembaga yang berwenang mengambil keputusan.

"Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang telah memenangkan pemilihan, melainkan apakah kemenangan tersebut diperoleh melalui proses pencalonan yang sah menurut hukum. Kedaulatan rakyat tidak dapat dipisahkan dari keabsahan proses yang menjadi dasar pelaksanaannya," tegasnya.

2. Pembatalan surat penyetaraan tidak otomatis menjadi alasan pemakzulan Gibran

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). (Dok. Istimewa)

Di sisi lain, Aji mengingatkan agar putusan MA tersebut tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden melalui mekanisme pemakzulan. Ia menilai, ada perbedaan mendasar antara persyaratan seseorang untuk menjadi calon wakil presiden dan persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi selama menjabat sebagai wakil presiden.

Aji merujuk Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Menurutnya, frasa "tidak lagi memenuhi syarat" perlu ditafsirkan secara cermat, terutama dari sisi waktu.

"Secara gramatikal, frasa 'tidak lagi memenuhi syarat' mengandung pengertian bahwa sebelumnya terdapat keadaan memenuhi syarat, kemudian keadaan tersebut berubah sehingga persyaratan itu tidak lagi terpenuhi. Artinya, harus dibedakan antara kehilangan persyaratan ketika sedang menjabat dan persoalan tidak terpenuhinya persyaratan sejak awal pencalonan," jelasnya.

Dalam konteks pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran, Aji mengatakan, apabila putusan MA dimaknai menghilangkan keabsahan dokumen tersebut sejak diterbitkan, persoalan hukumnya berbeda dengan kondisi ketika seseorang kehilangan persyaratan setelah menjabat. "Jika surat keterangan itu dinyatakan tidak sah sejak awal, secara hukum kita sedang berbicara mengenai kemungkinan tidak pernah terpenuhinya persyaratan pencalonan, bukan mengenai persyaratan yang semula terpenuhi kemudian hilang setelah seseorang menjabat," ujarnya. 

Namun, ia menegaskan pembatalan dokumen administratif tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Penilaian tersebut tetap harus mempertimbangkan keseluruhan dokumen, ketentuan persyaratan pencalonan, serta pertimbangan hukum pengadilan.

Aji juga menilai putusan MA tersebut tidak bisa langsung menjadi dasar pemakzulan. Menurutnya, hal itu baru dapat dipertimbangkan apabila ketidakabsahan surat keterangan tersebut terbukti berkaitan dengan perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran secara langsung. "Sedangkan putusan MA saat ini membebankan kesalahan itu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)," jelas Aji.

3. PSU dinilai dapat menjadi opsi pemulihan legitimasi rakyat

ilustrasi pemilu (freepik.com/freepik)

Lebih lanjut, Aji berpendapat bahwa apabila nantinya terdapat putusan lembaga berwenang yang menyatakan pencalonan Gibran tidak sah sejak awal dan cacat tersebut memengaruhi keabsahan pasangan Prabowo-Gibran, negara perlu mempertimbangkan mekanisme pemulihan legitimasi demokratis. Salah satu opsi yang menurutnya patut dipertimbangkan adalah pemungutan suara ulang.

Aji menilai, jika persoalan utamanya terletak pada pencalonan yang tidak sah sejak awal, penyelesaian hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada pergantian pejabat, tetapi juga pada pemulihan proses pemilihan yang menjadi dasar pemberian mandat rakyat.

"Jika sumber persoalannya adalah ketidakabsahan pencalonan sejak awal, maka penyelesaiannya seharusnya diarahkan pada pemulihan proses pemilihan itu sendiri. Dalam pandangan saya, pemungutan suara ulang merupakan jalan yang paling sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat apabila ketidakabsahan pasangan calon secara keseluruhan telah dibuktikan secara hukum," katanya.

Menurut Aji, penggantian wakil presiden melalui mekanisme pengisian kekosongan jabatan tidak otomatis menyelesaikan persoalan keabsahan pencalonan pasangan yang sebelumnya memperoleh mandat rakyat. Ia mengingatkan, Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memang mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil presiden. Dalam ketentuan tersebut, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden. Namun, mekanisme tersebut pada dasarnya mengatur pengisian jabatan yang kosong dalam pemerintahan yang legitimasi pembentukannya tetap diakui.

"Jika yang dipersoalkan adalah keabsahan pencalonan pasangan sejak awal, maka persoalannya bukan sekadar siapa yang akan menggantikan wakil presiden. Persoalannya adalah bagaimana negara memulihkan legitimasi elektoral yang secara hukum dinilai bermasalah," jelasnya. 

Meski demikian, Aji menegaskan gagasan pemungutan suara ulang tersebut masih merupakan argumentasi mengenai pemulihan legitimasi konstitusional. Pelaksanaannya tetap membutuhkan dasar kewenangan, mekanisme, dan putusan hukum yang jelas. Pasalnya, UUD 1945 saat ini tidak secara eksplisit mengatur prosedur pemungutan suara ulang secara nasional akibat pembatalan dokumen pencalonan setelah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.

Aji menegaskan, penyelesaian persoalan ini tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan mempertahankan atau mengganti seseorang dalam jabatan pemerintahan. Menurutnya, aspek paling mendasar yang perlu diperhatikan adalah keabsahan proses pencalonan yang menjadi dasar lahirnya legitimasi kekuasaan.

"Negara hukum tidak boleh hanya sibuk mempertahankan akibat dari suatu proses, tetapi mengabaikan keabsahan proses yang melahirkannya. Apabila terbukti terdapat cacat konstitusional yang mendasar sejak pencalonan, maka penyelesaiannya harus diarahkan pada pemulihan kedaulatan rakyat, bukan semata-mata pergantian figur dalam kekuasaan," pungkas Aji.

Ia berharap putusan MA tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji konsistensi negara dalam menempatkan hukum sebagai dasar legitimasi kekuasaan. Dengan demikian, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article