Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pukuli Adik Tingkatnya di SMP, Warga Berbah Ditangkap Polisi

Pukuli Adik Tingkatnya di SMP, Warga Berbah Ditangkap Polisi
Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sleman, IDN Times - Warga Tegaltirto, Berbah, HS (20) yang diduga melakukan tindak penganiayaan anak di bawah umur, diamankan pihak kepolisian. Total ada 5 korban penganiayaan yang merupakan adik tingkat HS, sudah melapor ke pihak kepolisian.

"Korban yang sudah melapor ke kita 5 orang. Pelaku diketahui alumni (senior korban) di salah satu SMP yang berada di daerah Berbah. Kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, Senin (11/9/2023).

1. Pelaku memukul dan menginjak korban

ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Parliska menjelaskan kejadian bermula saat pelaku menyuruh korban datang ke rumah HS. Sesampainya di rumah pelaku, para korban diminta membuat barisan. Pelaku pun mulai melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan ikat pinggang. 

HS juga menggunakan double stick dan memukul dengan alat kelamin sapi yang sudah dikeringkan. Tidak hanya itu, HS juga menginjak bagian dada korban. Korban yang ketakutan pun tidak berani memberi perlawanan.

2. Berawal karena futsal hingga kaos

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Parliska mengungkapkan berdasar hasil pemeriksaan, korban dianiaya karena tidak membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal sebesar Rp500 ribu. Disebutnya pelaku marah kepada para korban karena pertandingan futsal dengan salah satu SMP di Piyungan.

Disebut ada yang ingkar janji. Dalam pertandingan itu ada yang membawa orang luar, sehingga langsung dipanggil dan dipukuli. "Di samping itu masalah lain pembuatan kaos yang belum selesai," ungkapnya.

3. Pelaku langsung diamankan pihak kepolisian

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Perlakuan pelaku terungkap seusai ada korban yang melapor ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Kami langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa alat kelamin sapi kering dengan panjang 57 cm dan dobel q Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP,” kata Parliska.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Herlambang Jati Kusumo
EditorHerlambang Jati Kusumo
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Istri Kopda Farizal Bersimpuh dan Memeluk Makam Suami

05 Apr 2026, 11:51 WIBNews