Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda DIY Pulangkan 34 Orang Pasca Aksi Sumpah Pemuda di Malioboro
Bentrokan antara massa dan aparat di sekitar Gedung DPRD DIY, Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (28/10/2026) malam. (IDN TImes/Herlambang Jati)
  • Polda DIY menyatakan 34 orang yang diamankan saat kericuhan aksi Sumpah Pemuda di Gedung DPRD DIY, Rabu 28 Oktober 2026, telah dipulangkan.
  • Sebelum dipulangkan, 34 orang menjalani pendataan dan pemeriksaan; mereka kemudian dijemput keluarga masing-masing serta pihak LBH Yogyakarta.
  • Polda DIY meminta masyarakat memverifikasi informasi melalui sumber resmi dan tidak menyebarkan kabar media sosial yang belum terkonfirmasi demi mencegah keresahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan 34 orang saat terjadi kericuhan aksi peringatan Hari Sumpah Pemuda telah dipulangkan.

Kepastian ini disampaikan melalui keterangan tertulis untuk meluruskan informasi di media sosial yang menyebut sejumlah peserta aksi masih ditahan polisi.

Sebelumnya, puluhan orang tersebut berada di Gedung DPRD DIY saat kericuhan pecah dalam aksi penyampaian aspirasi pada Rabu (28/10/2026). Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu menjalani pendataan dan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

1. Sebanyak 34 orang dijemput keluarga dan LBH Yogyakarta

Bentrokan antara massa dan aparat di sekitar Gedung DPRD DIY, Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (28/10/2026) malam. (IDN TImes/Herlambang Jati)

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan proses pemulangan dilakukan setelah petugas menyelesaikan tahapan penanganan di lapangan.

"Sebanyak 34 orang yang sempat kita berikan perlindungan pada saat kericuhan di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga masing-masing dan dari pihak LBH Yogyakarta," ujar Ihsan dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026) malam.

Proses pendataan dan pemeriksaan terhadap 34 orang tersebut merupakan bagian dari prosedur kepolisian dalam menangani situasi saat aksi berlangsung.

Polda DIY mengklaim mengedepankan prinsip profesionalitas serta tindakan yang proporsional dalam menangani dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kepolisian berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

2. Masyarakat diminta tidak sebarkan informasi belum terverifikasi

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Polda DIY turut mengajak masyarakat untuk berperan menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Yogyakarta. Salah satunya dengan lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, terutama melalui media sosial.

Kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempercayai maupun meneruskan kabar yang belum dipastikan kebenarannya. Sebab, informasi yang tidak terverifikasi berpotensi memicu kesalahpahaman hingga keresahan di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi," pungkas Ihsan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article