Pekerja Terdampak COVID-19 Diusulkan Dapat Subsidi dari Pemkab Bantul

1. Diusulkan dapat subsidi atau jaminan kesehatan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bantul, Sulistyanta mengatakan subsidi dari pemerintah tersebut bisa berupa jaminan kesehatan ataupun subdisi langsung.
Menurutnya usulan tenaga kerja yang mendapatkan subsidi, bukan hanya tenaga formal namun juga tenaga informal yang hanya mengandalkan pendapatan harian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Sulis mengaku pihaknya belum bisa menghitung angka pasti pekerja yang kehilangan pekerjaannya, namun dari data sementara terdapat 10.460 orang tenaga kerja yang dirumahkan dari 66 perusahaan di Bantul. Selain itu terdapat 274 tenaga kerja yang diberhentikan atau PHK dari 25 perusahaan.
"Jumlah itu terus meningkat. Minggu lalu jumlahnya masih diangka 10.177 orang tenaga kerja yang dirumahkan dari 50 perusahaan, dan 412 prang tenaga kerja yang di PHK dari 7 perusahaan," katanya.
2. Pegawai yang dirumahkan

Sulis berharap usulan ini akan diterima oleh Pemkab Bantul. "Usulan subsidi ini akan kita ajukan ke Pemkab Bantul karena anggaran sudah disiapkan oleh Pemda dalam rangka penanganan COVID-19," ujarnya.
"Tapi ini kan baru usulan, tergantung nanti dapatnya dari mana? Karena pekerja saat ini hanya mendapatkan gaji 50 persen saja. Mungkin bisa disubsidi sampai Rp200 ribu," tambahnya lagi.
3. Disnakertrans Bantul tak mengetahui jumlah pendaftar kartu pra kerja

Terkait dengan usulan kartu pra kerja, Sulis mengatakan belum mengetahui secara pasti jumlah tenaga kerja Bantul yang mendaftar, karena pekerja mendaftar langsung ke pemerintah pusat melalui aplikasi.
"Kami hanya mengecek saja mereka korban PHK atau bukan karena itu yang diprioritaskan," terangnya.


















