Ada yang Beda di PPDB SMA 2019, Calon Siswa Dapat Memilih Tiga Sekolah

Ketentuan ini berdasarkan peraturan Kepala Dinas

Yogyakarta, IDN TImes - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk SMA dan SMK di Yogyakarta akan berlangsung pada 24 hingga 26 Juni mendatang. Sesuai Petunjuk Teknis PPDB Online SMA dan SMK Negeri DIY Tahun 2019/2020, calon siswa SMA tahun ini dapat memilih maksimal tiga pilihan peminatan di satu sekolah atau sekolah berbeda di Zona Satu. Peminatan yang dimaksud mencakup Matematika dan Ilmu Pengetahuan (MIPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa dan Budaya.

Baca Juga: Siap-Siap Nongkrong, Street Art Akan Ramaikan Malioboro Pedestrian 

1. Berubah karena ada masukan

Ada yang Beda di PPDB SMA 2019, Calon Siswa Dapat Memilih Tiga Sekolahkominfo.go.id/

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Baskara Aji mengatakan sebelumnya calon siswa hanya bisa memilih satu sekolah di Zona Satu.

"Kami lalu dapat masukan dari ORI DIY dan DPRD. Ada saran yang menyebutkan sebaiknya untuk tahun ini zonasinya diperluas. Alasannya karena sebagian besar masyarakat tak siap melaksanakan PPDB zonasi secara utuh," katanya.

Baca Juga: Ubud Bali Menjadi Seni Santap Makanan Kelas Dunia 

2. Bisa memilih tiga sekolah di Zona Satu

Ada yang Beda di PPDB SMA 2019, Calon Siswa Dapat Memilih Tiga Sekolahsman2mandau.sch.id

Ia mengatakan kelak calon siswa dapat memilih maksimal tiga pilihan peminatan di satu sekolah atau sekolah berbeda di Zona Satu saat mengikuti PPDB online.

"Sekarang ini ada revisi terhadap peraturan kepala dinas yg semula satu kelurahan satu sekolah itu berubah. Khusus untuk SMA itu satu kelurahan itu memiliki tiga Zona Satu SMA negeri. Jadi nanti jalur zonasi itu anak masih bisa memilih lebih dr satu sekolah bahkan tiga sekolah," ucapnya.

Ia mencontohkan calon murid yang berasal dari Kelurahan Terban memiliki SMA Zona Satu tak hanya SMA N 6 tapi juga SMA N 3 dan SMA N 9.

"Zona yang ada di peraturan Kepala DInas yang awal tidak berubah. Jadi misalnya Terban punya Zona Satu SMA N 6, Kotabaru punya Zona Satu SMA N 3. Itu tidak berubah tapi ditambah. Jadi misalnya Terban bukan hanya di SMA N 6 tapi di SMA N 9 dan SMA N 3," jelasnya. 

3. Ada 4 zona di jalur penerimaan Jalur Zonasi

Ada yang Beda di PPDB SMA 2019, Calon Siswa Dapat Memilih Tiga Sekolahunsplash.com/Element5 Digital

Baskara Aji menjelaskan penerimaan calon siswa Jalur Zonasi untuk SMA menggunakan landasan zonasi yang terdiri dari empat, yakni Zona Satu, Zona Dua, Zona Tiga, dan Zona Empat.

"Zona untuk sekolah SMA negeri itu dibagi empat zona. Zona Satu adalah kelurahan yg ada di DIY masing-masing punya tiga sekolah. Lalu Zona Dua adalah sekolah di kelurahan-kelurahan yang ada dalam satu kabupaten sekolah yg bersangkutan tapi belum jadi Zona satu. Lalu Zona Tiga itu sekolah dalam DIY yang tidak jadi Zona Satu dan Dua. Zona Empat itu adalah kelurahan atau sekolah yg ada di luar DIY kecuali yg dikerjasamakan," terangnya.

Baca Juga: Jumlah Wisatawan Dlingo Turun Karena Jalan Ditutup

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya