Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kepala Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp800 Juta
Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari, dituntut penjara 10 tahun dalam sidang dugaan kekerasan dan penelantaran anak. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • JPU menuntut kepala Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari, 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam perkara dugaan kekerasan serta penelantaran anak.
  • Anita juga dituntut membayar restitusi Rp425.055.436,60 kepada 83 anak korban; denda dan restitusi dapat diganti pidana penjara bila penyitaan aset tidak mencukupi.
  • Jaksa menilai Anita menyalahgunakan kepercayaan orang tua dan menyebabkan penderitaan fisik-psikologis korban; tim kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi pada sidang 22 Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta Anita membayar denda Rp800 juta serta restitusi atau ganti rugi kepada puluhan anak korban.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Kamis (15/10/2026) dalam sidang yang dipimpin oleh Sunaryanto selaku ketua majelis hakim.

Anita dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Anita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa.

"Kedua, menjatuhkan pidana dendam kepada terdakwa sebesar Rp800 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat yang diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan kekuasaan hukum tetap," lanjut JPU.

Pembayaran denda harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan waktu maksimal satu bulan.

Apabila denda tidak dilunasi sesuai tenggat, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan Anita atas izin Ketua Pengadilan Negeri. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, denda tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.

Jaksa dalam uraiannya menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan anak, atau Pasal 77 juncto Pasal 76A UU Perlindungan Anak tentang diskriminasi anak.

Anita dituntut bayar restitusi untuk 83 anak korban

Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

JPU selain itu turut meminta Anita membayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp425.055.436,60. Nilai tersebut merupakan bagian dari total penghitungan restitusi sebesar Rp2.125.127.183 berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pembayaran ganti rugi itu wajib dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa memberikan kemungkinan perpanjangan pembayaran paling lama satu bulan.

Jika kewajiban restitusi tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa atas izin Ketua Pengadilan Negeri dengan bantuan kantor lelang negara.

"Apabila permintaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dimungkinkan dilaksanakan, restitusi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 125 hari," ucap jaksa.

Jaksa beberkan hal yang memberatkan Anita

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang dinilai memberatkan Anita. Perbuatan terdakwa disebut dilakukan terhadap anak-anak yang berada di bawah pengasuhannya, padahal mereka semestinya mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak.

Jaksa juga menilai Anita telah menyalahgunakan kepercayaan orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di Daycare Little Aresha.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban baik fisik maupun psikologis yang seharusnya tidak dialami oleh anak pada usia tersebut," ujar jaksa.

Selain itu, tindakan terdakwa dinilai berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengasuhan anak.

Adapun satu-satunya hal yang meringankan Anita dalam tuntutan tersebut adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anita melalui tim kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha

Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, mencuat pada April 2026. Perkara ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengurus yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh yang diduga melakukan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap dugaan kekerasan berupa tindakan mengikat anak-anak yang dianggap sulit dikendalikan. Rekonstruksi kasus pada Juni 2026 juga mengungkap dugaan instruksi dari Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, kepada pengasuh untuk mengikat anak yang rewel atau sulit diatur.

Anita menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut dan menjalani persidangan secara terpisah dari Diyah serta 11 pengasuh yang terseret dalam kelompok perkara awal.

Dalam persidangan, Anita pernah mengungkapkan bahwa dirinya melihat Diyah memperagakan cara membedong dan mengikat anak kepada pengasuh baru. Anita juga menceritakan pengalamannya menyaksikan seorang anak berusia 2,5 tahun disuapi ketika dalam kondisi terikat dan tertidur di lantai.

Atas perkara ini, Anita didakwa menggunakan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, perlindungan konsumen, serta dugaan penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana Anita berdasarkan pembuktian di pengadilan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article