Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, mencuat pada April 2026. Perkara ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengurus yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh yang diduga melakukan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap dugaan kekerasan berupa tindakan mengikat anak-anak yang dianggap sulit dikendalikan. Rekonstruksi kasus pada Juni 2026 juga mengungkap dugaan instruksi dari Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, kepada pengasuh untuk mengikat anak yang rewel atau sulit diatur.
Anita menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut dan menjalani persidangan secara terpisah dari Diyah serta 11 pengasuh yang terseret dalam kelompok perkara awal.
Dalam persidangan, Anita pernah mengungkapkan bahwa dirinya melihat Diyah memperagakan cara membedong dan mengikat anak kepada pengasuh baru. Anita juga menceritakan pengalamannya menyaksikan seorang anak berusia 2,5 tahun disuapi ketika dalam kondisi terikat dan tertidur di lantai.
Atas perkara ini, Anita didakwa menggunakan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, perlindungan konsumen, serta dugaan penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana Anita berdasarkan pembuktian di pengadilan.