13 tersangka kasus Daycare Little Aresha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Hartono menambahkan, berkas perkara para tersangka dibagi menjadi tiga kelompok, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Pengelompokan tersebut disesuaikan dengan peran serta pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
Menurut Hartono, ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, DK juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, DK turut dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya yakni Pasal 77G jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Rangkaian pasal yang sama juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N karena dinilai memiliki peran yang hampir serupa dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, 11 pengasuh yang menjadi tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak. Menurut Hartono, posisi para pengasuh dalam perkara ini berbeda dengan ketua yayasan dan kepala sekolah.
"Untuk yang pengasuh, karena dia itu hanya melaksanakan saja arahan-arahan dari kepala sekolah dan ketua yayasan, sehingga kepada yang bersangkutan kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Hartono.
Para pengasuh dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A, atau Pasal 77B jo Pasal 76B, atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.