Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan agar lurah tidak menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD). Diketahui Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, karena dinilai membiarkan penyalahgunaan TKD.
"Kalau lurah lain gak menyalahgunakan (TKD) ya gak papa. Yang menyalahgunakan, ya ditunggu saja," ujar Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/5/2023).