Gunungkidul Terapkan E-TLE Mobile, Jangan Sampai Melanggar

Kalau melanggar, siap-siap terima surat cinta dari petugas

Gunungkidul, IDN Times - ‎Sejak tanggal 1 Agustus 2022, Satlantas Polres Gunungkidul memberlakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Hasilnya, setiap hari minimal ada enam pelanggar yang terfoto oleh kamera petugas.

"Ya, E-TLE sudah kita berlakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 yang lalu," ungkap Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).

1. Jenis pelanggaran yang terdokumentasi dalam E-TLE mobile‎

Gunungkidul Terapkan E-TLE Mobile, Jangan Sampai MelanggarPenerapan E-TLE Mobile di Gunungkidul. (Dok. Polres Gunungkidul)

Menurut Martinus, sejak berlakunya E-TLE minimal ada enam pelanggar lalu-lintas yang terfoto oleh kamera petugas setiap harinya. Pelanggaran mulai dari tidak menggunakan helm hingga pelat nomor kendaraan sudah mati.

Program E-TLE mobile, kata dia, sudah diuji coba sejak akhir 2021 yang lalu. Namun, prosesnya baru efektif berlaku mulai awal bulan ini.

"74 anggota Satlantas bisa melakukan tilang secara keliling jika menemukan pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Warga di Gunungkidul Mulai Terdampak Kekeringan

2. Diberi waktu 8 hari pelanggae untuk mengurus surat tilang

Gunungkidul Terapkan E-TLE Mobile, Jangan Sampai MelanggarPenerapan E-TLE Mobile di Gunungkidul. (Dok. Polres Gunungkidul)

Martinus menjelaskan, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Indentification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

"Petugas selanjutnya akan memberikan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara. Pelanggar diberi batas waktu 8 hari untuk konfirmasi ke Satlantas Polres Gunungkidul di bagian tilang,"tuturnya.

Jika pelanggara tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir dan saat pajak kendaraan akan diperpanjang diwajibkan mengurus tilang terlebih dahulu.

Nantinya juga ada proses verifikasi setelah surat diterima guna memastikan pelaku pelanggaran dan pemilik diminta datang untuk verifikasi apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak.

"Kalau terbukti melanggar bisa langsung membayar ke Briva Satlantas, namaun kalau mau sidang juga diperbolehkan,"terangnya.

3. E-TLE mobile baru dikonsentrasikan di wilayah kota Gunungkidul‎

Gunungkidul Terapkan E-TLE Mobile, Jangan Sampai MelanggarPenerapan E-TLE Mobile di Gunungkidul. (Dok. Polres Gunungkidul)

Lebih jauh Martinus mengatakan saat ini E-TLE masih dikonsentrasikan di pusat kota. Namun, ke depannya jajaran Polsek yang memiliki unit Lalu Lintas juga dapat melakukan penindakan yang sama. Sedangkan untuk E-TLE statis yang dipasang di traffic light atau persimpangan masih dalam tahap persiapan.

"Untuk E-TLE statis kami masih menunggu pengiriman peralatannya," tandasnya.‎

Baca Juga: Pencuri Berkeliaran di Gunungkidul, 2 Hari 10 Rumah Dicongkel   

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya