UMP DIY 2024 Bakal Diumumkan Besok Selasa

Libatkan sejumlah pihak untuk menentukan besaran UMP

Yogyakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Beny Suharsono mengungkapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 akan diumumkan Selasa (21/11/2023). Untuk menentukan besaran UMP, pengusaha hingga buruh turut dilibatkan.

"On schedule begitu. Sebab itu waktu yang ada harus kami manfaatkan sebaik mungkin. Pengumuman tentang UMP sedang digodog, tengah kami bicarakan," kata Beny, seusai rapat koordinasi teknis terkait UMP, di Kompleks Kepatihan, Senin (20/11/2023).

1. Diharap dapat hasil yang terbaik dari rapat

UMP DIY 2024 Bakal Diumumkan Besok SelasaSekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dialog dengan berbagai pihak tersebut menjadi penting, untuk mendapat hasil yang terbaik bagi pengusaha maupun para pekerja. Pemerintah, menurut Beny juga mengharapkan hasil yang terbaik, sehingga tidak perlu ada protes dari masyarakat.

"Reportnya kan ditunggu oleh Pak Gubernur (Sri Sultan Hamemgku Buwono X). Harapannya UMK-nya itu tidak lebih rendah dari UMP,  kan gitu," ungkap Beny.

2. Sangat memungkinkan ada pihak yang tidak setuju

UMP DIY 2024 Bakal Diumumkan Besok Selasa(IDN Times/Arief Rahmat)

Diharapkan Beny, pertemuan yang melinatkan Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha, pekerja tersebut terdapat titik terang yang baik. Menurutnya sangat dimungkinkan terdapat ketidaksetujuan dari sejumlah pihak dengan penetapan UMP besok pagi.

"Bisa jadi to, (UMP) naik, tapi pekerja tidak setuju dengan angka kenaikannya. Demikian juga sebaliknya dari pihak pengusaha, juga harus kita dengarkan. Tidak gampang memang, sebab itu di Dewan Pengupahan itu ada pakar, akademisi," jelas Beny.

Diketahui UMP DIY pada tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,32 atau naik 7,65 persen dari tahun 2022. Untuk penghitungan UMP 2024 sendiri mengacu PP Nomor 51 tahun 2023, yang mana terdapat tiga variabel untuk penghitungan, di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: UMP 2024, Kadin DIY: Hitungan Sesuai Regulasi, Kalau Tidak Kami Tolak

3. Harapan dari buruh terkait upah

UMP DIY 2024 Bakal Diumumkan Besok SelasaKoordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. (IDN Times/Herlambang Jati)

Terpisah, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menuntut Gubernur DIY menetapkan untuk UMK 2024 untuk Kota Yogyakarta sebesar Rp4.131.970, Sleman sebesar Rp4.099.637, Bantul Rp3.708.600. Kemudian Kulon Progo Rp3.590.617, dan Gunungkidul Rp3.169.966. Angka tersebut disebut Irsad dengan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Pihaknya juga menolak penghitungan yang diatur dalam PP Nomor 51 tahun 2023, pasalnya tidak mempertimbangkan KHL. "Penggunaan PP ini akan membuat buruh kembali mengalami defisit ekonomi. Dimana upah minimum, lebih rendah dari harga kebutuhan hidup layak," ungkap Irsad.

Baca Juga: Curhat Buruh Gendong Pasar Jelang HUT RI, Beban Hidup Tak Berkurang  

Topik:

  • Febriana Sintasari
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya