Selama Arus Mudik Lebaran, Truk Pasir Merapi Dilarang Beroperasi  

Truk pasir sering melintas di jalur utama

Sleman, IDN Times - Angkutan truk pengangkut pasir Merapi selama arus mudik dan balik dilarang beroperasi. Pasalnya truk ini sering menggunakan jalur alternatif para pemudik. 

"Untuk kelancaran, truk pasir dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik," kata Kepala Kepolisian Resor Sleman AKBP Achmad Imam Rifai, Selasa (26/4/2022). 

1. Truk pasir sering melintas di jalur utama

Selama Arus Mudik Lebaran, Truk Pasir Merapi Dilarang Beroperasi  Ilustrasi truk. IDN Times/Gideon Aritonang

Jalur truk angkutan pasir tersebut banyak melintas jalur jalan utama destinasi wisata di lereng Merapi, seperti di Kaliurang Pakem dan kawasan lava tour Merapi di Cangkringan. Ia memperkirakan ruas-ruas jalan menuju destinasi wisata ini akan padat pada masa libur Lebaran.

Selain truk pasir, kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan kebutuhan pokok, BBM, dan kebutuhan utama lainnya, juga dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik, baik itu di jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun jalan nasional.

2. Kondisi jalur alternatif bagus

Selama Arus Mudik Lebaran, Truk Pasir Merapi Dilarang Beroperasi  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana menyatakan jalur alternatif arus mudik yang melintasi Kabupaten Sleman saat ini kondisinya baik dan siap untuk arus mudik.

"Kondisi jalan alternatif saat ini cukup layak, baik itu untuk ruas Jalan Tempel-Turi-Pakem-Cangkringan-Prambanan maupun Jalan Tempel-Klangon-Jalan Wates," katanya dikutip Antara. 

 

Baca Juga: Truk Pencari Pasir Terbenam Banjir Lahar Hujan Gunung Merapi      

3. Hati-hati beberapa titik belum terjangkau lampu

Selama Arus Mudik Lebaran, Truk Pasir Merapi Dilarang Beroperasi  Ilustrasi lampu penerang jalan - pexels.com/jc dubi

Menyinggung soal penerangan jalan umum (PJU), Arip mengatakan bahwa penerangan di jalur-jalur alternatif tersebut sudah memadai.

"Hanya saja untuk yang arah barat, yakni Tempel-Klangon ada beberapa titik yang tidak terjangkau penerangan jalan umum (PJU) karena memang jauh dari aliran listrik. Namun, terkait dengan PJU ini sebenarnya kewenangan Provinsi DIY karena merupakan jalan provinsi," katanya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya