Sebelum keputusan penonaktifan diambil, Daru menjelaskan, terdapat aduan dari sejumlah mahasiswa pada 18 Agustus 2026 terkait dugaan kekerasan seksual oleh AWF. Aduan selanjutnya ditindaklanjuti dengan membuat laporan resmi tertulis yang dilayangkan pada 20 Agustus.
"Satgas kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dengan meminta keterangan korban, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang dilaporkan," lanjut Daru.
Proses pemeriksaan tuntas pada 10 September, dilanjutkan penyusunan kesimpulan serta rekomendasi hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta. "Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat," katanya.