Bantul, IDN Times - Eksekusi lahan dan rumah di Padukuhan Turen, Kalurahan Canden, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul pada Rabu (15/1/2025) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul berlangsung alot dan tegang.
Puluhan orang berusaha menghalang-halangi petugas dari PN Bantul, dan Polres Bantul. Setelah sempat berjalan alot, eksekusi akhirnya berhasil dilaksanakan.
Ketua PN Bantul Aries Sholeh Effendi menjelaskan eksekusi itu berdasarkan keputusan PN Bantul Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bantul yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DIY. Objek yang dieksekusi adalah sebidang tanah dan bangunan SHM nomor 08195 surat ukur nomor 07165/Canden/2014 tanggal 15/12/2014 atas nama Nyonya Hj Sarjumi.
"Setelah melalui proses panjang termasuk Peninjauan Kembali (PK). Hari ini kami melaksanakan eksekusi pada perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ketua PN Bantul Aries Sholeh Effendi di sela-sela pelaksanaan eksekusi di Bantul, Rabu (15/11/2025).