Palak Pelajar di Bantul, 5 Remaja Diciduk Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Jajaran Polsek Jetis Kabupaten Bantul menangkap lima orang pelajar pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap dua pelajar lain di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Kelima pelajar melakukan aksi curat usai menggambar tembok atau grafiti di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Penendang Sesajen di Kawasan Gunung Semeru Ditangkap di Bantul
1. Pelaku kebetulan berpapasan dengan korban
Kapolsek Jetis, AKP Hatt Azharuddin mengatakan kasus curat tersebut berawal saat kelima pelajar yakni DP (17) dan NDA (15) warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, MR (17) warga Ngemplak Sleman, serta NFA (16) dan IHH (17) warga Kalasan, Sleman, usai menggambar grafiti di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat (7/1/2022) dini hari. Kelimanya kemudian pergi ke Pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil Honda Brio warna merah.
"Saat di Jalan Parangtritis kelimanya menjumpai dua orang anak berboncengan sepeda motor," katanya, Senin (17/1/2022).
2. Pelaku DP merampas dua gawai milik korban dan jaket milik salah satu korban
Pelaku DP lantas meminta MR untuk memutar balik mobil dan memepet motor tersebut. Setelah memepet sepeda motor, DP keluar dan mendatangi kedua korban.
"Pelaku kemudian turun dari mobil dan mengambil paksa dua gawai milik ke dua korban dan satu jaket milik korban," ucapnya.
Setelah menjalankan aksinya, rombongan pelaku melarikan diri, sedangkan korban segera melaporkan kejadian ke pos polisi di simpang empat Bakulan dan berujung dengan penyelidikan.
"Kebetulan anggota saat itu sedang patroli dan mendapatkan informasi lari ke arah utara yang kemudian diburu oleh anggota dan akhirnya tertangkap di Simpang Empat Druwo, Sewon," ujarnya. Pelaku sendiri tertangkap kurang dari 24 jam.
3. DP diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun
Dari pemeriksaan, otak dari curat adalah DP dengan motif spontanitas dan tidak direncanakan. DP juga diketahui tidak dalam kondisi terpengaruh miras atau narkotika lainnya. DP dalam merampas dua gawai dan satu jaket milik korban tidak sampai menganiaya korban namun merampas secara paksa.
Atas perbuatannya DP bakal dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Sedangkan empat lainnya disangkakan Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun namun karena masih dibawah umur kelimanya tidak ditahan dengan catatan proses hukum tetap lanjut dan wajib lapor," terangnya.
Baca Juga: Dinkes Bantul Gelar Sero Surveilans bagi Nakes dan Pelayan Publik