Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Kulon Progo Sita Uang Ratusan Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan penyitaan uang senilai Rp227,006 juta dari kas Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo yang disimpan di rekening PD Bank Pasar Kulon Progo.
Hal ini merupakan buntut dari dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka Kepala Desa Banguncipto, Sutopo (55) dan Kasi Pemerintahan (eks bendahara desa), Sumadi (60).
Baca Juga: Kades di Kulon Progo Diduga Korupsi Dana Desa, Sultan: Ditindak Saja!
1. Penyitaan uang hasil korupsi dilakukan di PD Bank Pasar Kulon Progo
Penyitaan uang hasil korupsi itu dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Kulon Progo, Noviana Permanadari. Ia mendatangi kantor PD Bank Pasar Kulon Progo didampingi perwakilan Desa Banguncipto untuk melakukan pengambilan dana dari rekening Desa Banguncipto yang tersimpan di bank tersebut. Petugas mengambil uang senilai Rp 227 juta hasil pengembalian kedua tersangka ketika dugaan korupsi sudah sampai proses penyidikan oleh Kejari Kulon Progo.
Uang hasil sitaan tersebut kemudian disimpan ke rekening khusus milik Kejari Kulon Progo di Bank BRI.
"Jadi uang hasil korupsi itu sempat dipakai namun saat proses penyidikan uang dikembalikan lagi oleh para tersangka ke rekening kas Desa Banguncipto," ujar Noviana, Jumat (6/12).
2. Penyidik belum melakukan penyitaan aset milik kedua tersangka
Penyidik, kata Noviana masih mendalami kasus dugaan korupsi yang menimpa dua orang perangkat desa di Desa Banguncipto. Penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Desa Banguncipto pada Rabu (4/12).
Saat itu petugas menyita dan mengamankan sejumlah dokumen APBDES dari tahun 2014 sampai tahun 2018. Atas dokumen yang diamankan penyidik, Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengajukan persetujuan penyitaan ke PN Wates.
"Kita baru sebatas melakukan penyitaan untuk dokumen, untuk aset lainnya belum," terangnya.
3. Modus yang digunakan kedua tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini, kedua tersangka melakukan pemotongan anggaran untuk kegiatan infrastruktur seperti pembangunan gorong-gorong maupun pengadaan barang fiktif. Dana yang terkumpul dari pemotongan dan pengadaan barang fiktif oleh kedua tersangka digunakan di luar peruntukannya.
"Dana dipakai sendiri dan ada juga yang dipinjamkan ke saudaranya," ungkapnya.
Baca Juga: Dana Desa Fiktif Untuk Pribadi, dari Beli Mobil Hingga Nikah Lagi