Kades di Kulon Progo Diduga Korupsi Dana Desa, Sultan: Ditindak Saja!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X menyayangkan tindakan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo, yang diduga melakukan korupsi alokasi bantuan dana desa sebesar Rp1,150 miliar.
Sultan meminta pelaku dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa yaitu kepala desa, HS (55) dan bendahara desa, SM (60) ditindak sesuai undang-undang yang ada.
“Kalau saya tindak saja. Kalau ada yang menyalahgunakan tindak saja,” ujar Sultan kepada media di Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Kamis (5/12).
Baca Juga: BNPB Minta Desa Gunakan Dana Desa untuk Antisipasi Bencana
1. Sultan prihatin tindakan aparat desa menyalahgunakan kekuasaan
Menurut Sultan, walaupun hanya terdapat satu kasus, namun dirinya merasa prihatin dengan sikap aparat desa yang menyalahgunaan kekuasaannya.
“ Saya prihatin kalau akhirnya jadi seperti itu, walaupun itu hanya satu tapi tetap saja kasus.”
2. Perbaiki integritas
Kepada media, Sultan menegaskan kasus korupsi hanya dapat dihentikan dengan perbaikan integritas. Jika administrasi sebuah organisasi buruk, namun aparat desa mempunyai integritas yang baik tidak akan terjadi kasus yang sama.
“ Perbaiki integritasnya, kalau administrasinya saja ya tetap dikorupsi. Kalau integritasnya baik walaupun admin tidak baik ya tidak ada kemauan melakukan,” ujar Sultan.
“Yang korupsi karena keserakahan orang, padahal uwong (pelaku,red) bukan orang miskin,” tambah Sultan menegaskan.
3. HS dan SM ditahan di LP Wirogunan
Kejaksaan Negeri Kulon Ptogo telah menahan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, HS dan Bendahara, SM.
Kedua aparat desa tersebut telah ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan, sejak Selasa (3/12).
Baca Juga: Erick Thohir Copot Dirut Garuda, Negara Dirugikan Rp1,5 Miliar