Dana ke Desa Fiktif Dipakai untuk Beli Mobil hingga Nikah Lagi

Dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi

Jakarta, IDN Times - Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan bahwa dana desa yang telah ditransfer ke desa fiktif atau cacat hukum digunakan untuk berbagai hal, khususnya untuk kepentingan pribadi. 

"Penggunaannya macam-macam, ada yang dipakai untuk beli mobil, ada yang dipakai untuk nikah lagi," ujar dia dalam diskusi di FMB 9, Jakarta, Selasa (19/11).

1. Penyalahgunaan anggaran dilakukan oleh perangkat desa hingga pendamping desa

Dana ke Desa Fiktif Dipakai untuk Beli Mobil hingga Nikah LagiANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Benny menambahkan, penyalahgunaan itu digunakan oleh bermacam-macam oknum. Mereka memanfaatkan desa cacat hukum tersebut untuk kepentingan pribadinya. 

"Macam-macam, di supra desa kecamatan, pendamping juga ada (yang terlibat)," tuturnya.

Baca Juga: Kemendagri: Desa Fiktif Tidak Ada, Dana Dibekukan Sementara

2. Ada empat desa terindikasi cacat hukum

Dana ke Desa Fiktif Dipakai untuk Beli Mobil hingga Nikah LagiANTARA FOTO/Jojon

Benny mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui secara keseluruhan desa mana saja yang terindikasi. Namun, dia menyebutkan Desa Wiau di Provinsi Sulawesi Utara adalah salah satunya. 

Jika ditelusuri lebih jauh, empat desa yang terindikasi yakni Lorehoma, Wiau, Rombok, dan Napoha. Pihaknya masih akan terus melakukan verifikasi dan penyelidikan untuk mengetahui di wilayah lainnya. 

"Wilayah lain akan kita lihat dulu, apakah ada masalah seperti itu. Sambil penataan di wilayah lain," ungkapnya. 

3. Sejak 2017, Rp9,3 miliar dana ditransfer ke desa-desa cacat hukum

Dana ke Desa Fiktif Dipakai untuk Beli Mobil hingga Nikah LagiIlustrasi Kas Negara (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan Benny, dana desa yang sudah di transfer ke empat desa cacat hukum sejak 2017 tercatat sebesar Rp9,3 miliar. Dari total anggaran tersebut, baru 47 persen diberikan ke desa tersebut. 

"(Belum full) Karena desa itu masih dalam pemeriksaan aparat penegak hukum. Jadi pemerintah daerah tidak cukup berani untuk melanjutkan penyaluran," jelas dia. 

Dana desa yang dibekukan juga dilakukan di tahap yang berbeda-beda. "Ada yang di tahap dua dihentikan ada yang di tahap tiga dihentikan. Jadi hasil verifikasi sementara itu, ditemukan ada yang sejak tahap dua dihentikan dan tahap tiga dihentikan," tambah Benny. 

Baca Juga: Kemendagri Selidiki 4 Desa Terindikasi Cacat Hukum 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya