Bertepatan Masa Kampanye, Bawaslu Bantul Pantau Kegiatan Reses Dewan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Bawaslu Bantul pantau ketat masa reses anggota DPRD Bantul yang dimulai 7 Oktober 2020 hingga 12 Oktober 2020. Pasalnya reses yang dilakukan kali ini bertepatan dengan masa kampanye.
Bawaslu Bantul menyatakan masa reses dimungkinkan anggota dewan melakukan kampanye bagi salah satu paslon.
1. Acara reses tidak boleh dihadiri paslon ataupun tim sukses paslon
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bantul, Harlina mengatakan anggota dewan merupakan kegiatan yang dibiayai oleh negara, sehingga tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah kepada dukungan paslon.
"Reses juga tidak boleh menghadirkan atau melibatkan paslon ataupun tim kampanye dari paslon. Surat imbauan juga sudah kita berikan," ucap Harlina ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Sleman, Salah Satunya Mahar Politik
2. Tidak ada boleh memunculkan gambar paslon
Dalam pelaksanaannya, anggota DPRD tidak boleh memunculkan gambar atau pernyataan terkait pencalonan bupati.
"Tentunya kalau terjadi sejumlah pelanggaran akan ada catatan tertentu yang akan kita berikan dan jika ada pelanggaran berat tentu di proses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," tambahnya lagi.
3. Anggota dewan tidak diperkenankan memberikan uang
Harlina pun menegaskan dalam masa reses yang dilakukan selama 6 hari tersebut, anggota dewan tidak diperkenankan memberikan uang atau money politic agar mendukung salah satu calon.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Ingatkan Paslon Berhati-hati Kampanye di Media Sosial