TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdikpora DIY Perlu Aturan Lebih Detail soal Kontrasepsi Pelajar

Jangan sampai dianggap legalkan seks bebas

ilustrasi alat kontrasepsi (pexels.com/cottonbro studio)

Intinya Sih...

  • Pemerintah DIY menegaskan pentingnya pencegahan seks bebas di kalangan siswa dengan menyosialisasikan pendidikan reproduksi.
  • Pihaknya masih mempelajari penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024 dan melibatkan instansi terkait.
  • Didik Wardaya menekankan bahwa penerapan PP tersebut tidak boleh dianggap melegalkan aktivitas seksual di kalangan siswa, termasuk sosialisasi pendidikan reproduksi.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, pelaksanaan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan jangan sampai membuat lembaga pendidikan dianggap melegalkan aktivitas seksual di kalangan pelajar atau siswa.

"Kita menyosialiasikan pendidikan reproduksi, itu kan konteksnya untuk pencegahan. Jangan sampai seakan-akan kita dianggap melegalkan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya, Senin (12/8/2024).

1. Masih mengkaji soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar

Didik menjelaskan, kini pihaknya masih terus mempelajari soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Ia mengaku, pihaknya belum berani mengambil langkah lanjutan terkait hal tersebut.

"Kita belum berani bertindak. Artinya itu masih kita kaji, tidak kemudian serta-merta (diterapkan)," kata Didik.

Didik menjelaskan, nantinya pihaknya akan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Dinas Kesehatan DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY dalam mempelajari bagaimana penerapan PP No 28 Tahun 2024 tersebut.

2. Temukan aturan yang lebih detail

Didik mengatakan, harapannya adalah pihaknya menemukan aturan turunan yang lebih detail soal penerapan PP tersebut di sekolah-sekolah.

"Nanti di tingkat daerah tentunya ada aturan yang lebih detail. Kita perlu koordinasi dengan berbagai pihak, dengan dinas kesehatan, dengan DP3AP2 terkait perlindungan anak dan perempuan," kata dia.

Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa penerapan PP No 28 Tahun 2024 tersebut lebih luas daripada hanya soal alat kontrasepsi saja. PP tersebut juga memuat soal konsultasi dan pendidikan kesehatan alat reproduksi kepada siswa. 

Soal pendidikan kesehatan alat reproduksi, menurut Didik, selama ini sudah diberikan di sekolah kepada siswa melalui pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

"Kalau terkait dengan konsultasi itu kan peran (guru) BK terkait pendidikan reproduksi, itu kan tetap kita sosialisasikan sekadar untuk pengenalan, tetapi kalau konteksnya ke penyediaan (alat kontrasepsi) kayaknya kita belum," ucap Didik.

Baca Juga: Senator Jogja Sentil Logika Pemerintah soal Kontrasepsi Pelajar

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya