UNU Takkan Lagi Beri Kesempatan Dosen Swinger Mengajar di Kampus
Bambang mencatut UNU dalam menjalankan aksinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) Yogyakarta menjamin tak akan menggunakan jasa Bambang Arianto lagi sebagai pengajar tamu.
Hal ini tak terlepas mencuatnya pengakuan Bambang melalui Facebook maupun video tersebar bahwa dirinya telah melakukan pelecehan seksual berkedok penelitian.
"(Peluang Bambang) tertutup seribu persen," kata Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNU Yogyakarta Muhammad Mustafid saat menggelar konferensi pers pernyataan sikap UNU di Kampus UNU Yogyakarta, Umbulharjo, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Heboh Pengakuan Dosen Swinger di Medsos, Rektor UNU Angkat Bicara
1. Karena dugaan kasus dan pencatutan nama kampus dicatut
Ketegasan ini menyusul pengakuan Bambang yang viral di media sosial di mana ia mengaku sudah melakukan pelecehan seksual berkedok riset soal swinger.
"Bahwa UNU Yogyakarta adalah kampus yang selalu mengedepankan nilai-nilai Nahdlatul Ulama yang berlandaskan ajaran Islam ahlussunah wal jamaah dan menjunjung tinggi akhlaqul karimah, maka segala jenis penyimpangan baik secara hukum maupun secara syariat serta merugikan banyak orang, tidak dapat ditolerir sedikit pun," tegas Mustafid.
Apalagi Bambang sudah mencatut nama UNU dalam melancarkan aksinya. Ia menyampaikan hal tersebut dalam unggahan maupun video pengakuannya.
Ditegaskan Mustafid, Bambang bukanlah dosen atau Peneliti Akuntansi Forensik LPPM di kampusnya. Pun sebagai pengajar tamu, UNU tak lagi memakai jasanya sejak 2018 silam.
"Yang bersangkutan bukanlah dosen UNU Yogyakarta seperti banyak diberitakan oleh beberapa media. Memang yang bersangkutan pernah membantu pada 2017 hingga awal 2018 sebagai dosen tamu untuk materi kepenulisan dan literasi sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan," urainya.
Bagaimanapun, rektorat sejauh ini masih belum mengambil langkah hukum. Masih dikaji apakah ada aspek yang bisa dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Korbannya Tak Cuma Satu, Begini Modus Pelecehan si Dosen Swinger