TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudik Lokal Dilarang, Sultan Izinkan Silaturahmi antarwilayah di DIY

Warga dilarang menginap di rumah kerabat atau saudara

Tugu Pal Putih Yogyakarta (IDN Times/Febriana Sinta)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 secara resmi melarang aktivitas mudik untuk satu kawasan aglomerasi menyusul kekhawatiran adanya lonjakan kasus COVID-19 pada Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Kendati demikian, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap mengizinkan perjalanan antarkabupaten/kota di wilayahnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Ini Respons Pemkab Bantul

1. Boleh mudik lokal

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Paulus Risang)

Kebijakan ini tercantum lewat Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor: 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat ini ini adalah tindak lanjut SE Kepala Satgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tanggal 7 April 2021. Sebagaimana diubah dengan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021.

"Bagi aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta," tulis poin pertama pada SE Gubernur DIY tersebut.

2. Boleh silaturahmi, asal..

Ilustrasi silaturahmi virtual (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Disebutkan pada poin berikutnya bahwa kegiatan silaturahmi sama sekali tidak dilarang.

"Dalam melaksanakan silaturahmi Hari Raya Idulfitri setiap warga harus melakukan terlebih dahulu rapid test PCR/antigen/GeNose dan dalam pelaksanaan silaturahmi tetap menjaga protokol kesehatan (melaksanakan 5M)," bunyi poin kedua.

Poin ketiga sementara menyatakan bahwa warga dalam rangka silaturahmi Hari Raya Idulfitri dilarang menginap di rumah saudara atau kerabat.

3. Berlaku hingga 24 Mei 2021

Penyekatan untuk mengantisipasi pemudik di Prambanan, Sleman, DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sedangkan pada poin keempat atau terakhir, dituliskan jika pelaksanaan pengawasan oleh Posko COVID-19 di tingkat kelurahan harus dimaksimalkan. Tujuannya, mengawasi warga yang berniat melaksanakan kegiatan silaturahmi.

SE ini diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kemarin ini berlaku efektif 8–24 Mei 2021. Berikutnya, bakal ditinjau lebih jauh sesuai perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Baca Juga: Kisah Perantau di Yogyakarta, 2 Tahun Menahan Rindu Bertemu Keluarga

Berita Terkini Lainnya