Mudik Lokal Dilarang, Sultan Izinkan Silaturahmi antarwilayah di DIY
Warga dilarang menginap di rumah kerabat atau saudara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 secara resmi melarang aktivitas mudik untuk satu kawasan aglomerasi menyusul kekhawatiran adanya lonjakan kasus COVID-19 pada Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.
Kendati demikian, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap mengizinkan perjalanan antarkabupaten/kota di wilayahnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Ini Respons Pemkab Bantul
1. Boleh mudik lokal
Kebijakan ini tercantum lewat Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor: 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat ini ini adalah tindak lanjut SE Kepala Satgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tanggal 7 April 2021. Sebagaimana diubah dengan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021.
"Bagi aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta," tulis poin pertama pada SE Gubernur DIY tersebut.
Baca Juga: Kisah Perantau di Yogyakarta, 2 Tahun Menahan Rindu Bertemu Keluarga