Sri Sultan HB X Tutup 14 Penambangan Pasir Ilegal Merapi
Penambangan pasir tinggalkan lubang hingga 80 meter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan telah menutup 14 lokasi dan aktivitas penambanan pasir ilegal di hulu sungai Gunung Merapi, Sleman.
Menurut Sultan sebanyak 14 lokasi tersebut ditutup oleh Dinas PUP ESDM DIY dengan pemasangan portal untuk menutup akses bagi kendaraan pengangkut pasir.
"Dengan diportal itu kendaraan tambang tidak bisa masuk, di situ sudah ditulisi larangannya. Kalau (penambangan) dilakukan, kriminal," kata Sultan di Kompleks kantor Gubernur, Kota Yogyakarta, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Sri Sultan Akan Tutup Penambangan Pasir Ilegal Merapi
1. Tinggalkan lubang sedalam 80 meter
Sultan menjelaskan dasar penutupan lokasi dan aktivitas penambangan yakni tidak adanya izin untuk kegiatan tersebut. Selain itu juga merusak lingkungan. Kondisi tanah bekas tambang tersebut, menurutnya cukup mengenaskan karena dibiarkan berlubang dengan kedalaman 50 meter lebih.
"Tanpa reklamasi dan sebagainya, jadi kalau saya (lihat) yang dicari hanya duit saja. Keserakahan itu yang dimaksud. Karena kalau melihat ke sana itu luar biasa itu dalamnya berapa meter 50-80 meter," papar Sultan.
Baca Juga: Razia Dishub DIY, Truk Pasir Mendadak Lenyap dari Jalanan