TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Siswi Dipaksa Berhijab, Pemda DIY Upayakan Rekonsiliasi

Pemeriksaan kepala sekolah dan guru tetap berjalan

ilustrasi pelajar SMA (unplash.com/Ed Us)

Yogyakarta, IDN Times - Polemik kasus dugaan siswi dipaksa berhijab di SMAN 1 Banguntapan Bantul masih belum menemui titik akhir. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) pun berencana memfasilitasi rekonsiliasi antara pihak terkait demi mengantisipasi berlarut-larutnya persoalan ini.

"Rekonsiliasi antara sekolah, guru dengan orangtua, mudah-mudahan dengan siswanya juga kalau sudah memungkinkan akan kita lakukan secepatnya," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Jerit Ibu Siswi yang Dipaksa Berhijab: Anak Saya Trauma

1. Salah paham regulasi dan ketenteraman masyarakat

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Didik berujar, rekonsiliasi ini bertujuan agar pihak yang keliru meminta maaf secara sadar atas kesalahannya memahami sebuah regulasi. Selain itu, demi menciptakan ketenangan di tengah masyarakat.

"Masalah rekonsiliasi itu kesadaran masing-masing. Bahwa kalau apa yang dilakukan itu keliru ya mungkin saling bermaafan saya kira lebih utama, lebih bagus ya. Dan masyarakat segera bisa ayem dengan adanya rekonsiliasi," kata Didik.

"Harapan rekonsiliasi, mudah-mudahan kasus ini segera reda. Semua pihak bisa menyadari mungkin ini kesalahpahaman memahami aturan," lanjutnya.

2. Tak pengaruhi pemeriksaan dan sanksi

SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Lebih lanjut, Didik menekankan, rekonsiliasi ini tak akan mempengaruhi proses penyelidikan internal Disdikpora terhadap kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan yang saat ini masih bergulir.

Termasuk sanksi apabila para terduga pelanggar aturan terbukti melakukan kesalahan.

Sanksi yang dijatuhkan nantinya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. 

"Entah itu teguran lisan, teguran tertulis, pengurangan hak, itu ada. Tapi tergantung dari hasil pendalaman. Mudah-mudahan minggu ini selesai," imbuh Didik.

Baca Juga: Aturan Seragam SMAN 1 Banguntapan Tunggu Rekomendasi Disdikpora DIY 

Berita Terkini Lainnya