TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Pelaku Klitih dan Perusakan Warung Makan di Sleman

Pelakunya tergabung dalam Street Gang

Komplotan Street Gang saat digiring ke Polda DIY, Jumat (10/1). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku perusakan warung makan bernama Penyetan Torres di Jalan Anggajaya, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (4/1).

Para pelaku berjumlah sepuluh orang yang tergabung dalam kelompok gang remaja ini ternyata juga sempat terlibat aksi kejahatan jalanan atau klitih di beberapa tempat.

Penangkapan ini ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, berkat koordinasi Polsek, Polres, dan Polda Di Yogyakarta. 

Baca Juga: Warung Penyetan di Condongcatur Sleman Diserang Orang Tak Dikenal

1. Pelaku berjumlah sepuluh, dua di antaranya masih di bawah umur

Komplotan Street Gang saat digiring ke Polda DIY, Jumat (10/1). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Para pelaku yang diamankan yaitu AGW (20), RMM (19), ES (20), ADL (17), AP (20), SAS (20), dan RAS (20). Mereka merupakan warga Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Tiga orang lainnya yaitu RA (20) adalah warga Bausasran, Pakualaman, Kota Yogyakarta. Sedangkan AB (19) dan YK (17), warga Jalan Munggur, Sanggarahan, Condongcatur, Depok, Sleman. 

"Pelaku sudah ditangkap beberapa hari lalu dan sudah ditahan," kata Yuliyanto saat sesi konferensi pers di Polda DIY, Jumat (10/1).

Dikatakan Yuli, salah satu pelaku, yakni AGW, merupakan seorang residivis. Dia pernah ditahan di Polresta Yogyakarta karena kasus penganiayaan.

2. Tergabung dalam kelompok Street Gang

Komplotan Street Gang saat digiring ke Polda DIY, Jumat (10/1). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan, para pelaku ini tergabung dalam sebuah kelompok gang anak remaja.

"Namanya Street Gang. Katanya geng baru," katanya.

Sebelum kejadian perusakan di Jalan Anggajaya pada Sabtu (4/1) malam.  para pelaku ini terlebih dahulu berkumpul di sebuah kafe di Jalan Nologaten, Caturtunggal, Sleman. "Mereka sedang mengadakan acara semacam syukuran pemilihan ketua (gang)," ungkap Rudy.

3. Terlibat penganiayaan di dua TKP berbeda

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto dan Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah menunjukan barang bukti. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Setelah acara pemilihan ketua berakhir, tiba-tiba saja kelompok Street Gang ini didatangi kelompok lain. Di situ kemudian terjadi cekcok antar kedua belah pihak.

"Karena merasa kelompok musuh sudah pakai senjata, akhirnya kelompok Street Gang ini juga mengambil senjata (celurit) hingga akhirnya kejar-kejaran," bebernya.

Aksi pengejaran pertama terhenti di warung Penyetan Torres sekitar pukul 23.00 WIB. Rombongan pelaku yang menunggang lima motor itu berhenti karena merasa melihat anggota geng musuh yang sempat bersitegang dengan mereka bersembunyi di sana.

"Pas lewat, (pelaku) ada yang nyeletuk 'itu orangnya'. Di situlah sempat megang batu, dilempar kacanya, pecah," jelasnya.

Para pelaku yang terus mencari musuhnya itu kemudian melintas di Jalan Perumnas, Gorongan, Condongcatur, kurang lebih pukul 23.30 WIB. Di situ, mereka lantas berpapasan dengan Faqri Imam Santoso (17). Seorang pengendara biasa yang mereka kira anggota geng lawan.

"Mereka memepet korban sampai terjatuh. Salah satu orang dari gerombolan membacok korban mengenai kepala. Lalu mereka pergi meninggalkan lokasi," jelas Rudy. Ada enam pelaku yang terlibat di sini, antara lain AP, RMM, AGW, SAS, AB dan YK.

Melanjutkan petualangan malam hingga Minggu (5/1) pukul 00.00 WIB, kelompok Street Gang berpapasan dengan pengguna jalan lain. Yakni, Rezafianto Bondan Pratama Putra (20) dan Raden Muhammad Zaidan Zafran (18) di Jalan Moses Gatotkaca, Caturtunggal, Depok. Mereka juga bukan target serangan AGW dkk.

"Itu (korban) orang mau cari makan. Dia melihat rombongan (pelaku), rombongan merasa merasa ditantang putar balik, (korban) dibacok. Tapi, karena celuritnya terbalik, korban hanya memar," katanya.

Baca Juga: Sosiolog: Klitih Jadi Tameng Pelaku Tindak Kriminal

Berita Terkini Lainnya