Pemkot Jogja Klaim Lelang Proyek Saluran Air Hujan Sesuai Prosedur
Dua pegawai Pemkot dimintai keterangan oleh KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Proses lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Jalan Prof. Dr. Soepomo dan area sekitarnya diklaim Pemerintah Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan peraturan.
PT Manira Arta Mandiri sebagai pemenang lelang disebut tak ada hubungannya dengan dua pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kota Yogyakarta, Sukadarisman.
Baca Juga: Buntut OTT KPK, Pengerjaan Saluran Air Hujan di Jalan Babaran Mandek
1. Lelang sudah sesuai prosedur
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kota Yogyakarta, Sukadarisman, mengatakan, , lelang pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, sudah sesuai prosedur.
"Proses pengadaannya sudah normatif seperti yang ada diaplikasi yang dikembangkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Kenapa terjadi pemenangnya itu, sudah sesuai normatif, bahkan sanggah pun tidak ada," katanya di Komplek Balai Kota Yogyakarta, Rabu (21/8).
PT Manira Arta Mandiri dapat memenangkan lelang, karena lulus secara administrasi, teknis, kualifikasi, penawaran dan harga terendah.
Baca Juga: Walau Anggotanya Kena OTT, Kejakgung Tak akan Bubarkan Program TP4D