TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Jogja Klaim Lelang Proyek Saluran Air Hujan Sesuai Prosedur

Dua pegawai Pemkot dimintai keterangan oleh KPK 

IDN Times/Tunggul Kumoro

Yogyakarta, IDN Times - Proses lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Jalan Prof. Dr. Soepomo dan area sekitarnya diklaim Pemerintah Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan peraturan.

PT Manira Arta Mandiri sebagai pemenang lelang disebut tak ada hubungannya dengan dua pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kota Yogyakarta, Sukadarisman.

Baca Juga: Buntut OTT KPK, Pengerjaan Saluran Air Hujan di Jalan Babaran Mandek

1. Lelang sudah sesuai prosedur

IDN Times/Tunggul Kumoro

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kota Yogyakarta, Sukadarisman, mengatakan, , lelang pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, sudah sesuai prosedur.

"Proses pengadaannya sudah normatif seperti yang ada diaplikasi yang dikembangkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Kenapa terjadi pemenangnya itu, sudah sesuai normatif, bahkan sanggah pun tidak ada," katanya di Komplek Balai Kota Yogyakarta, Rabu (21/8).

PT Manira Arta Mandiri dapat memenangkan lelang, karena lulus secara administrasi, teknis, kualifikasi, penawaran dan harga terendah.

2. Dua pegawai Pemkot hanya jalankan tugas

IDN Times/Tunggul Kumoro

Sementara, Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono mengatakan, saat OTT dilakukan, dua PNS Pemkot ikut dibawa ke Jakarta, namun dirinya menyatakan hanya dimintai keterangan oleh KPK.

Kedua PNS yang dimaksud, yakni anggota Badan Layanan Pengadaan dan Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jl Supomo, Baskoro Ariwibowo dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP, Aki Lukman Nor Hakim.

Menurut Agus, keduanya hanya menjalankan fungsi jabatannya saja. "Mas Aki dan Mas Baskoro cuma dimintai keterangan untuk menambah informasi tentang OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu. Kenapa, karena Mas Aki sebagai pejabat pembuat komitmen. Sedangkan Mas baskoro sebagai pokja (kelompok kerja) atau panitia lelang," tegasnya.

Baca Juga: Walau Anggotanya Kena OTT, Kejakgung Tak akan Bubarkan Program TP4D

Berita Terkini Lainnya