Kasus Cucu Bunuh Kakek, Pelaku Rencanakan Pakai Sianida
GK utang sejumlah uang kepada korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Proses persidangan dugaan kasus cucu bunuh kakek di Kota Yogyakarta dengan terdakwa RO serta GK dan MO sebagai korbannya, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, Rabu (31/5/2023) kemarin.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, terungkap perencanaan yang dilakukan oleh RO dan GK untuk menghabisi nyawa MO. Termasuk, dengan cara menyiapkan sianida.
1. Buktikan unsur perencanaan GK
Sejumlah saksi meringankan dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa RO. Antara lain, rekan dari terdakwa RO, yakni S dan J. Kemudian teman indekos berinisial J dan terdakwa GK.
"Kami menghadirkan saksi ini, karena kami menilai mereka tahu kejadian sebelum peristiwa pembunuhan 23 November 2022 itu dengan melihat chat-chat baik dari GK maupun ketiga saksi," kata Iwan Kuswardi, Pengacara Terdakwa RO dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Ketiga saksi tersebut dihadirkan demi mengungkap adanya unsur perencanaan dari terdakwa GK. "Karena sebelum MO dibunuh, terdakwa GK meminta pada para saksi dibelikan sianida, obat bius bahkan hingga menyewa pembunuh bayaran," klaimnya.
Baca Juga: Bunuh Kakek yang Merawatnya, Mahasiswa Jogja Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: 2 Pembunuh Perempuan Hamil di Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati