Fakultas Teknik UGM Terbitkan Aturan Larangan LGBT, Ini Isi Suratnya
Aturan dibuat berdasarkan diskusi fakultas hingga rektorat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Selo menerbitkan aturan larangan aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di lingkungan fakultasnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 24801/12/UNIFTK/I/KM/2023 yang ditandatangani oleh Selo pada 1 Desember 2023. Surat dan peraturan ini diperutukkan bagi para dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan fakultas tersebut.
"Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia," tulis surat tersebut.
"Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT," lanjut surat itu.
Aturan itu dibuat guna menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma. Selain itu mengantisipasi penyebarluasan paham, pemikiran, sikap atau perilaku yang mendukung bahkan terlibat dalam LGBT di lingkungan FT UGM. Peraturan rektor tentang tata perilaku mahasiswa, kode etik dosen dan tenaga kependidikan menjadi dasar hukum aturan di FT UGM ini.
1. Alasan penerbitan larangan LGBT di Fakultas Teknik UGM
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaaan FT UGM Sugeng Sapto Surjono menjelaskan, aturan ini dibuat karena laporan sejumlah mahasiswi di fakultasnya. Laporan itu mengenai keresahan sejumlah mahasiswi adanya seorang mahasiswa berpenampilan perempuan dan memakai toilet putri.
"Yang mereka tahu bahwa yang bersangkutan (terlapor) itu mempunyai gender tidak putri tetapi menggunakan toilet putri. Itu mereka menjadi sangat resah kemudian menyampaikan itu kepada kami, itu sudah beberapa waktu yang lalu," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (15/12/2023).
Padahal berdasarkan laporan pelapor, ketika pertama kali masuk universitas terlapor tercatat sebagai seorang mahasiswa.
"Jadi itu yang kemudian menjadi kegelisahan bagi majority mahasiswi kami tentunya, sehingga itu kita perlu mengambil suatu kebijakan seperti itu," kata Sugeng.