TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan PT Taru Martani

Investasi pribadi pakai kas perusahaan

Pabrik cerutu Taru Martani terletak di Jalan Kompol Bambang Suprapto, Baciro, Kota Yogyakarta, (IDN Times/Paulus Risang)

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pengelolaan operasional Pabrik Cerutu PT Taru Martani senilai Rp18 miliar.
  • Investasi trading tak tercatat dalam RUPS 2022 dan menggunakan dana kas perusahaan secara pribadi.
  • Penyidik Kejati DIY memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani, termasuk direksi dan komisaris.

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan operasional Pabrik Cerutu PT Taru Martani senilai Rp18 miliar. Penanganan kasus ini sendiri telah masuk ke tahap penyidikan per 22 April 2024 lalu.

1. Investasi tak sesuai ketentuan

Pabrik cerutu Taru Martani terletak di Jalan Kompol Bambang Suprapto, Baciro, Kota Yogyakarta, (IDN Times/Paulus Risang)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menuturkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Tahun 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 hingga bulan Mei, terdapat temuan investasi yang tidak sesuai ketentuan.

Aktivitas tak sesuai ketentuan itu belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp17.446.132.000.

Berdasarkan Laporan Keuangan PT Taru Martani Tahun 2022 berupa Neraca per 31 Desember 2022 pada akun Kas dan Setara Kas dengan saldo Rp43.358.616.547, diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa Investasi Sementara Trading dengan saldo sebesar Rp17.500.000.000.

Lalu, pada neraca per 31 Mei 2023, saldo Investasi Sementara Trading bertambah sebesar Rp1.200.000.000 sehingga menjadi Rp18.700.000.000.

 

2. Pembukaan akun investasi pribadi pakai kas PT Taru Martani

Pabrik cerutu Taru Martani terletak di Jalan Kompol Bambang Suprapto, Baciro, Kota Yogyakarta, (IDN Times/Paulus Risang)

Setelahnya, terendus adanya aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future, di mana sebuah aktivitas investasi trading tidak tercatat dalam BAP Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2022.

Investasi trading juga tak tercatat pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022 serta dalam Akta Notaris yang telah disahkan pada 29 Desember 2021.

Proses penyidikan mengarah pada temuan pembukaan akun investasi pribadi menggunakan dana kas PT Taru Martani. Akun tersebut menggunakan data pribadi dan tidak mengatasnamakan PT Tarumartani.

"Bahwa seseorang dalam PT Taru Martani tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future, akun dengan login nomor xxxxx sejak September 2022 dengan nomor xxxxx sejak tanggal Oktober 2022," jelas Herwatan dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

"Bahwa pembukaan akun investasi nomor xxxxx berasal dari Kas PT Taru Martani, data yang digunakan untuk pembukaan akun adalah data pribadi seseorang dalam PT Taru Martani tersebut, bukan atas nama Perusahaan PT Taru Martani," sambungnya.

Baca Juga: Kejati DIY Usut Dugaan Korupsi Rp18 Miliar di PT. Taru Martani

Berita Terkini Lainnya