TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinilai Bikin Gaduh, Aliansi Masyarakat Yogyakarta Laporkan Roy Suryo 

Aliansi menduga Roy Suryo memotong video Menag Yaqut 

Aliansi Masyarakat Yogyakarta mengadukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda DIY. IDN Times/ Tunggul Damarjati

Sleman, IDN Times - Sejumlah kelompok yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogyakarta mengadukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini Rabu (2/3/2022).

Roy Suryo oleh aliansi tersebut dianggap telah membuat gaduh karena memotong video penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengeras suara masjid.

Aliansi tersebut terdiri dari Pejuang Indonesia Nusantara Bersatu (PNIB), Komunitas Pejuang Indonesia Joyo (Kopijo), Komunitas Jaga Jogja (KJI), Sekretariat Bersama (Sekber), Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Merkids, dan Garda Songsong Buwono (GSB).

 

Baca Juga: Roy Suryo Gagal Polisikan Menteri Agama Yaqut Cholil

1. Dianggap membikin gaduh

Aliansi Masyarakat Yogyakarta mengadukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Ketua DPW PNIB Timi Hidayat menjelaskan, aliansi bermaksud mengadukan Roy Suryo yang memotong video Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mengunggahnya ke akun Twitter pribadi @KRMTRoySuryo2, pada 23 Februari 2022 lalu.

"Kedatangan teman-teman dari aliansi rakyat Jogja itu untuk melaporkan Roy Suryo terkait pemotongan video yang dilakukannya dan diunggah di sosmed itu menimbulkan kegaduhan," kata Timi di Polda DIY, Depok, Sleman, Rabu.

Video itu sendiri adalah penggalan wawancara Menag Yaqut di Pekanbaru, Riau. Dalam video itu, Ketua Umum GP Ansor tersebut memakai gonggongan anjing sebagai contoh suara bising ketika menjelaskan soal aturan pengeras suara masjid.

Timi meyakini, Yaqut tidak sedang membandingkan maupun memiliki niat menganalogikan gonggongan anjing dengan suara azan. Namun tengah menekankan nilai toleransi yang juga dijunjung aliansi.

"Di situ kita tahu kalau secara utuh video itu sebenarnya itu tidak membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing," kata Timi tegas.

2. Sudah diatur sejak tahun 1978

Ilustrasi pengeras suara masjid. (Pexels.com/Jens Mahnke)

Lagi pula, lanjut Timi, pengaturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sesungguhnya telah ada sejak tahun 1978 yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam.

Aturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B. 3940/DJ III/HK 007/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor. Kep/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

"Mungkin di sini lebih diperjelas lagi menteri agama yang sekarang, sebenarnya itu sudah ada. Kalau mau membuka kembali dan mau lebih teliti dan tidak mudah terpancing pasti akan ketemu itu di undang-undang di tahun 78 itu," tegasnya.

Timi dan aliansi pun menyayangkan sikap pakar telematika itu dan menganggap kurang elok ketika dilakukan oleh sosok sekaliber mantan menteri.

"Kalau mau menjelaskan, dijelaskan secara detail bahwa video ini seperti ini harusnya arahnya toleransi ya harusnya disampaikan betul-betul itu arahnya masalah toleransi. Bukan malah dibuat seolah-olah membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing. Itu kan sangat berbeda sekali, sedangkan di situ juga tidak ada yang menyebutkan masalah azan," paparnya.

Berita Terkini Lainnya