Dewan Pengupahan Rekomendasikan Upah Minimum Buruh di DIY Naik
Keputusan kenaikan berada di tangan Gubernur DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times -Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 diusulkan naik. Padahal Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan upah minimum 2021 tak naik.
Dewan Pengupahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menentukan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Berdasarkan rapat yang digelar Dewan Pengupahan pada Jumat (30/10/2020) ada dua usulan angka yang nantinya dipakai oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menentukan UMP 2021.
Baca Juga: Pesepeda di Sleman Diduga Disiram Soda Api, Pakaian Korban Rusak
1. Ada dua opsi usulan kenaikan UMP
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Arya Nugrahadi mengatakan Sidang Pleno Penetapan UMP diikuti unsur tripartit, antara lain pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dari sidang tersebut, didapati angka untuk usulan pertama. "Kalau dasarnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional itu 3,33 persen," kata Arya saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).
Dewan Pengupahan DIY dari unsur tenaga ahli, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), merekomendasikan bahwa inflasi nasional sebesar 1,42 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,91 persen, sehingga total kenaikannya 3,33 persen.
"Harus dicatat juga, kenaikan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sbesar 3,33 persen itu pengusaha tak berkeberatan," tegas Arya.
Baca Juga: Ucapan Natal Diprotes, Pengelola Museum Sonobudaya Anggap Salah Paham