Cegah Lonjakan COVID Instruksi Gubernur DIY Diberlakukan Hari Ini
Di dalamnya berisi aturan untuk pengusaha toko hingga hotel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini dibuat demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Aturan yang tertuang dalam instruksi tersebut dimulai hari ini, Selasa (22/12/2020), ditujukan kepada kepala daerah lima kabupaten/kota se-DI Yogyakarta. Di dalamnya terdapat enam poin aturan. Berikut isi Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Test Antigen Jadi Syarat Bepergian, Berikut 13 Layanan di Yogyakarta
1. Berlaku untuk tempat usaha dan destinasi wisata
Salah satu aturan dalam instruksi Guberbur adalah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi membatasi jam operasional tempat usaha dan tempat wisata selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Memperketat pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.
Baca Juga: Masuk Yogyakarta Wajib Test Antigen, Apa sih Beda dengan Rapid Test?