Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sepanjang Januari hingga September 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penindakan terhadap 8 orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedelapan WNA tersebut.
1. Tangkap WNA bermasalah dari Asia dan Eropa
Pendataan WNA bermasalah oleh Kantor Keimigrasian DIY. (dok. Kanwil Kemenkumham DIY) Total ada 8 WNA dari wilayah Asia maupun Eropa yang mendapat tindakan tegas. Detailnya 2 warga Belanda, 1 warga Filipina, 1 warga Turki, 1 warga Korea Selatan, 1 warga Irak dan 2 Warga Taiwan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI DIY, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa imigrasi memiliki dua fungsi utama. Di antaranya lingkup pelayanan dan pengawasan. Penindakan tegas ini merupakan wujud dari pengawasan WNA di DIY.
“Banyak orang yang mengetahui fungsi imigrasi hanya sebatas pelayanan pembuatan paspor dan visa. Padahal, fungsi pengawasan juga sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah kita,” jelas Tedy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).
Tedy menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan terhadap WNA yang melanggar hukum merupakan bentuk perwujudan dari komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban umum. “Ini adalah wujud komitmen kami menjaga stabilitas di wilayah DIY,” tegasnya.
2. Pengawasan rutin lintasiInstansi
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa jajaran imigrasi di DIY telah melakukan operasi pengawasan secara rutin dengan pendekatan yang humanis. Pihaknya turut melibatkan berbagai stakeholder seperti Polri, BINDA, BAIS, dan Pemerintah Daerah.
“Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah DIY,” kata Agung.
Agung menuturkan DIY tergolong kawasan yang cukup rawan. Ini karena sebagai daerah wisata dan berpotensi didatangi WNA berbagai negara. Ada konsekuensi hukum jika para WNA tak memiliki dokumen resmi dan melalui tindakan ilegal.
“Meskipun Yogyakarta merupakan destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan asing, namun secara umum kondisi keamanan tetap terjaga dengan baik. Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga situasi ini,” ujarnya.
Baca Juga: Teten Khawatir Platform Aplikasi Lokapasar Asing Masuk ke Indonesia