Warga Sleman Diminta Salat Idul Adha di Rumah Saja
Bupati Sleman keluarkan surat edaran terkait salat Idul Adha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan ibadah saat Idul Adha 1422 H/2021 M. Dalam surat edaran tertanggal 12 Juli 2021 tersebut, ditetapkan bahwa salat Idul Adha dilaksanakan di rumah saja.
"Salat Hari Raya Idul Adha 1442H/2021M agar dilaksanakan di rumah masing-masing," ungkap Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, pada Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Lapangan Pemda Sleman Ditutup, Warga Diminta Olahraga di Rumah
1. Takbir keliling ditiadakan
Selain salat Idul Adha, dalam edaran juga diatur bahwasanya penyelenggaraan malam takbiran ditiadakan. Baik yang dilakukan di masjid/musala/atau tempat lainnya.
"(Takbir) yang dilakukan secara bersama-sama dalam satu tempat, serta takbir keliling dalam segala bentuknya, ditiadakan," katanya.
Baca Juga: Pasien Isoman di Sleman Kini Bisa Memperoleh Obat Gratis