Publik Anggap Penanganan Korupsi di Indonesia Memburuk, Ini Faktornya
Indeks persepsi korupsi di Indonesia anjlok ke posisi 102
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Transparency International pada akhir Januari 2021 mencatatkan adanya penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia yang anjlok ke posisi 102 dari 180 negara. Selain itu, hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai persepsi publik terkait pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam menunjukkan hanya 60 persen publik yang menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat selama dua tahun terakhir.
Bukan tanpa sebab, ada beberapa faktor yang menimbulkan anjloknya indeks persepsi korupsi. Menurut Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, penurunan indeks persepsi korupsi terjadi dalam 2 tahun terakhir lantaran adanya revisi UU KPK yang menuai kontroversi. Selain itu terlihat adanya kecenderungan penegakan hukum yang terus menurun.
Baca Juga: Jalani Isoman, Ini Makanan yang Perlu Dihindari menurut Ahli Gizi UGM
1. Putusan pengadilan belum menunjukkan rasa keadilan
Akbar mencontohkan, pada kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara suap Djoko Tjandra, di mana dalam penegakan kasus tersebut Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara. Tetapi pengadilan melakukan pemotongan masa hukuman hanya selama 4 tahun. Hal tersebut menunjukkan putusan pengadilan belum menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat dengan memberikan hukuman yang lebih berat.
“Jika dibandingkan dengan kasus Gayus Tambunan di mana Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara, tetapi pada kasus suap Djoko Tjandara justru Jaksa Pinangki hanya 4 tahun saja,” ungkapnya pada Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Epidemiolog UGM Nilai PPKM Belum Berdampak Turunkan Kasus COVID-19