TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemberlakuan PTKM, Disperindag Sleman Aktifkan Gugus Tugas Pasar

Pasar rakyat juga hanya buka sampai pukul 14.00 WIB

Ilustrasi pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sleman, IDN Times - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Sleman mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021).

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sleman telah menyiapkan beberapa regulasi serta rencana pengawasan. Bukan hanya itu, sanksi pun telah disiapkan ketika didapati adanya pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: PTKM, Ini Larangan Yang Wajib Ditaati Masyarakat Gunungkidul

1. Gugus Tugas Pasar kembali diaktifkan

Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sleman Nia Astuti menjelaskan, untuk di pasar rakyat sendiri, pihaknya akan mengaktifkan Gugus Tugas Pasar yang sebelumnya sudah dibentuk di beberapa pasar tradisional. Gugus Tugas inilah yang akan melakukan pemantauan setiap saat.

"Untuk lokasi sudah kita kondisikan agar sirkulasi di dalam lancar. Kami aktifkan Gugus Tugas Pasar yang terdiri dari petugas pasar dan paguyuban pasar untuk terus sosialisasi memecah kerumunan di dalam pasar," ungkapnya pada Senin (11/1/2021).

2. Tim terpadu juga akan memantau

Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menurut Nia, selain Gugus Tugas Pasar, saat ini Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman juga telah membentuk tim terpadu yang di dalamnya terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI dan instansi terkait. Tim ini nantinya akan melakukan monitoring dan penegakan.

"Tim internal dinas support info ke tim terpadu kabupaten. Mana saja yang melanggar untuk ditindaklanjuti," terangnya.

Berkaitan dengan sanksi, Nia menjelaskan nantinya akan mengacu pada aturan Perbup Sleman 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19.

"Denda sampai penutupan tempat usaha," jelasnya.

Baca Juga: Ingub Diteken, Pengetatan Kegiatan Masyarakat Berlaku di Seluruh DIY

Berita Terkini Lainnya