Pemberlakuan PTKM, Disperindag Sleman Aktifkan Gugus Tugas Pasar
Pasar rakyat juga hanya buka sampai pukul 14.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Sleman mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021).
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sleman telah menyiapkan beberapa regulasi serta rencana pengawasan. Bukan hanya itu, sanksi pun telah disiapkan ketika didapati adanya pelanggaran di lapangan.
Baca Juga: PTKM, Ini Larangan Yang Wajib Ditaati Masyarakat Gunungkidul
1. Gugus Tugas Pasar kembali diaktifkan
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sleman Nia Astuti menjelaskan, untuk di pasar rakyat sendiri, pihaknya akan mengaktifkan Gugus Tugas Pasar yang sebelumnya sudah dibentuk di beberapa pasar tradisional. Gugus Tugas inilah yang akan melakukan pemantauan setiap saat.
"Untuk lokasi sudah kita kondisikan agar sirkulasi di dalam lancar. Kami aktifkan Gugus Tugas Pasar yang terdiri dari petugas pasar dan paguyuban pasar untuk terus sosialisasi memecah kerumunan di dalam pasar," ungkapnya pada Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Ingub Diteken, Pengetatan Kegiatan Masyarakat Berlaku di Seluruh DIY