PTKM, Ini Larangan Yang Wajib Ditaati Masyarakat Gunungkidul

Instruksi pengetatan kegiatan telah diteken Gubernur DIY

Bantul, IDN Times - Pemkab Gunungkidul mengambil sejumlah langkah menindaklanjuti instruksi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk menekan penularan COVID-19. Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono, pada Kamis (7/1/2021) kemarin.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melarang adanya hajatan yang digelar oleh masyarakat.

Baca Juga: Ingub Diteken, Pengetatan Kegiatan Masyarakat Berlaku di Seluruh DIY

1. Selama PTKM, masyarakat tak boleh gelar hajatan

PTKM, Ini Larangan Yang Wajib Ditaati Masyarakat Gunungkidulbensowry.com

Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan masyarakat diminta untuk kooperatif dalam menerapkab kebijakan yang diambil oleh pemerintah khususnya larangan hajatan karena dalam pemantauan dan laporan sudah banyak hajatan besar yang digelar oleh masyarakat.

"Tetap kami larang adanya hajatan. Semisal nikahan maka hanya ijab kabul saja," katanya, Jumat (8/1/2021).

2. Kasus COVID-19 tetap naik, PTKM kemungkinan diperpanjang

PTKM, Ini Larangan Yang Wajib Ditaati Masyarakat GunungkidulIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Pemkab Gunungkidul, kata Badingah, akan melakukan monitoring selama pemberlakuan PTKM. Akan dilihat dalam dua pekan ke depan apakah ada peningkatan konfirmasi positif COVID-19 atau justru mengalami penurunan.Jika kasus justru meningkat sangat mungkin sekali pemerintah akan memperpanjang PSTKM.

"Saya berharap masyarakat menyadari hal tersebut dan sejumlah poin dalam PTKM akan ditindak lanjuti oleh Penewu dan Lurah," tuturnya.

Selain hajatan, Pemkab Gunungkidul juga akan menjalankan work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen pegawai seperti yang pernah dilakukan saat awal pandemik.

"ASN, unsur vertikal dan lainnya wajib menjalankan WFH dan WFO," katanya.

3. Pelaksanaan ibadah juga dibatasi 50 persen

PTKM, Ini Larangan Yang Wajib Ditaati Masyarakat GunungkidulMisa Natal di Gereja HKTY Ganjuran. IDN Times/Daruwaskita

Untuk pelaksanaan ibadah juga ada pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tempat ibadah wajib menyiapkan sarana untuk penerapan protokol kesehatan.

"Untuk jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi sampai pukul 18.00 WIB termasuk pusat-pusat keramaian," ucapnya.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi masyarakat masih akan dibuka seperti hari biasanya.

"Untuk administrasi pelayanan masyarakat tak berubah," ucapnya.

Baca Juga: Epidemiolog UGM: Pengetatan Harus Diiringi dengan Perbanyak Tracing

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya