Pendaftar PPDB SMA Jalur Prestasi Hanya untuk Anak dari Luar Zona Satu
Hal ini tidak berlaku bagi pendaftar SMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi calon peserta didik SMA/SMK. Adapun jalur yang disediakan meliputi 4 jalur, jalur zonasi, prestasi, perpindahan tugas orangtua serta afirmasi.
Didik Wardaya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY menjelaskan, untuk peruntukan jalur prestasi antara SMK dengan SMA ada sedikit perbedaan. Jika SMK jalur prestasi bisa digunakan oleh anak yang ada di zona satu dan dua, untuk SMA jalur prestasi hanya diperuntukkan bagi siswa di luar zona satu.
"Jadi (jalur prestasi SMA) khusus yang dari luar (zona satu)," ungkapnya pada Senin (4/5).
Baca Juga: Tahun Ini, Peserta PPDB SMA/SMK di DIY Hanya Boleh Ambil Satu Jalur
1. Nilai gabungan minimal harus 340
Menurut Didik, syarat mendasar yang wajib diketahui oleh calon pendaftar jalur prestasi yakni, hasil dari nilai gabungan, minimal harus mencapai 340. Untuk nilai gabungan sendiri didapat dari rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1-5, rata-rata UN sekolah 4 tahun terakhir serta akreditasi sekolah.
"Untuk jalur prestasi, nilai gabungan kalau ditotal minimal harus 340 baru bisa mendaftar di jalur prestasi," terangnya.
Baca Juga: Juknis PPDB SMA/SMK di DIY Rampung, Ini Perbedaannya dengan Tahun Lalu