Membara, 14 Kapanewon di Kabupaten Sleman Dinyatakan Zona Merah
Dua minggu lalu hanya ada 5 kapanewon berzona merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sebanyak 14 kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman dinyatakan sebagai zona merah COVID-19. Dari peta epidemologi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman pada 17 Januari 2021, 14 kapanewon tersebut meliputi Kapanewon Moyudan, Minggir, Godean, Gamping, Seyegan, Mlati, Sleman, Tempel, Ngaglik, Depok, Ngemplak, Berbah, Pakem, serta Cangkringan.
Sementara sisanya, sebanyak tiga kapanewon dinyatakan sebagai zona oranye. Ketiga kapanewon tersebut meliputi Prambanan, Turi, dan Kalasan.
1. Dua minggu lalu hanya ada 5 kapanewon berzona merah
Jika dibandingkan periode pengamatan dua minggu sebelumnya pada 4 Januari 2021, jumlah zona merah ini bertambah cukup banyak. Pada saat itu hanya lima kapanewon yang dinyatakan zona merah, yaitu Kapanewon Prambanan, Pakem, Kalasan, Tempel serta Moyudan.
Sementara itu 12 kapanewon lainnya meliputi Gamping, Godean, Minggir, Seyegan, Mlati, Sleman, Ngaglik, Depok, Turi, Cangkringan, Ngemplak, serta Berbah dinyatakan sebagai zona oranye.
Baca Juga: Pemda DIY Klaim PTKM Mampu Turunkan Kasus COVID Sebanyak 5 Persen
Baca Juga: Antisipasi Kasus Pasca Suntikan Vaksin, Sleman Minta Faskes Bersiap