KPU Sleman Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Peserta Pilkada 2020
Paslon berjanji patuhi protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menetapkan nomor urut tiga pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020. Penetapan nomor urut berdasarkan pengundian yang dilakukan di Gedung Serbaguna Sleman pada Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: KPU Bantul Tetapkan Nomer Urut Pilkada Abdul Halim 1 dan Suharsono 2
1. Pengambilan nomor urut berdasarkan urutan kedatangan
Nomor urut pasangan diambil oleh calon wakil bupati berdasarkan urutan kedatangan ke lokasi. Untuk paslon pertama yang mengambil nomor urut yakni pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa yang datang pada pukul 09.52 WIB mendapatkan nomor urut tiga.
Pengambilan nomor urut kedua dilakukan oleh paslon Sri Muslimatun-Amin Purnama yang datang pada pukul 10.00 WIB mendapatkan nomor urut dua.
Sedangkan, pengambilan nomor urut ketiga dilakukan oleh paslon Danang Wicaksana dan Agus Kholik yang datang pada pukul 10.13 WIB mendapatkan nomor urut satu.
"Nomor urut satu atas nama Danang Wicaksana dan Agus Kholik, nomor urut dua atas nama Sri Muslimatun-Amin Purnama, nomor urut tiga atas nama Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa dengan ini kita tetapkan," ungkapnya pada Kamis (24/9/2020).