Buruh di Sleman Kena PHK, Serikat Buruh Pertanyakan Hak Pekerja
Perusahaan tak lakukan perundingan saat lakukan PHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DI Yogyakarta mendorong Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan regulasi turunan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020 untuk melindungi hak-hak buruh.
Staf Departemen Pendidikan dan Propaganda DPD GBSI DI Yogyakarta, Erlangga menyebutkan selama COVID-19 banyak buruh di Sleman yang dirumahkan bahkan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak sesuai SE Menaker.
Baca Juga: Saat WFH Ayah, Suami dan Pacar Dominasi Pelaku Kekerasan di Jogja
1. Perusahaan tidak melakukan perundingan dengan buruh saat melakukan PHK
Saat melakukan PHK ataupun merumahkan buruh, perusahaan tidak pernah melakukan perundingan. Bahkan yang lebih parah terdapat buruh yang di rumahkan dengan jangka waktu yang belum jelas.
"Banyak perusahaan yang melakukan perumahan dan PHK selama pandemik ini, dengan mendasarkan pada SE Menteri. Padahal ketika berdasarkan SE Mentri pun, ketika melakukan perumahan atau PHK sekalipun, perusahaan harus lakukan perundingan-perundingan dengan buruh," papar Erlangga pada Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: PHK Sepihak, Buruh Produsen Olahan Ayam di Sleman Gelar Unjuk Rasa