TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh di Sleman Kena PHK, Serikat Buruh Pertanyakan Hak Pekerja   

Perusahaan tak lakukan perundingan saat lakukan PHK  

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Sleman, IDN Times - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DI Yogyakarta mendorong Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan regulasi turunan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020 untuk melindungi hak-hak buruh.

Staf Departemen Pendidikan dan Propaganda DPD GBSI DI Yogyakarta, Erlangga  menyebutkan selama COVID-19 banyak buruh di Sleman yang dirumahkan bahkan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak sesuai SE Menaker.

Baca Juga: Saat WFH Ayah, Suami dan Pacar Dominasi Pelaku Kekerasan di Jogja 

1. Perusahaan tidak melakukan perundingan dengan buruh saat melakukan PHK

Ilustrasi PHK (Istimewa)

Saat melakukan PHK ataupun merumahkan buruh, perusahaan tidak pernah melakukan perundingan. Bahkan yang lebih parah terdapat buruh yang di rumahkan dengan jangka waktu yang belum jelas.

"Banyak perusahaan yang melakukan perumahan dan PHK selama pandemik ini, dengan mendasarkan pada SE Menteri. Padahal ketika berdasarkan SE Mentri pun, ketika melakukan perumahan atau PHK sekalipun, perusahaan harus lakukan perundingan-perundingan dengan buruh," papar Erlangga pada Selasa (11/8/2020).

2. Minta Pemkab Sleman keluarkan regulasi

Ilustrasi peraturan / IDN Media

Untuk itu GBSI mendorong Pemkab Sleman untuk mengeluarkan peraturan melindungi hak-hak buruh. Minimal pihaknya meminta agar perusahaan bisa melakukan perundingan dengan buruh sebelum melakukan PHK maupun merumahkan.

"Kami berharap Pemkab Sleman bisa mengeluarkan peraturan, minimal bisa melindungi hak buruh selama pandemik.Karena pandemik bukan suatu hal yang harus diwajarkan atau suatu keadaan untuk perusahaan wajar menghilangkan hak buruh," katanya.

Baca Juga: PHK Sepihak, Buruh Produsen Olahan Ayam di Sleman Gelar Unjuk Rasa

Berita Terkini Lainnya