TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Kasus COVID Ponpes, Dinkes Sleman Lakukan Pengawasan Berjenjang

Gugus Tugas Kapanewon akan lakukan monitoring mendadak

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Sleman, IDN Times - Menyusul munculnya lebih dari 100 kasus COVID-19 di lingkungan pondok pesantren, Dinas Kesehatan Sleman akan melakukan pengawasan ketat dengan sistem pengawasan berjenjang.  

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr Wisnu Murti Yani mengatakan sistem pengawasan berjenjang ini sendiri bertujuan untuk memastikan semua protokol berjalan dengan baik. 

Baca Juga: Kronologi 48 Orang Terpapar COVID-19 di Tiga Ponpes Sleman

1. Ponpes harus catat semua kepatuhan protokol tiap minggunya

[Ilustrasi] Kegiatan para santri Pesantren Ar Raudhatul Hasanah saat Ramadan 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam pengawasan berjenjang setiap minggunya Satgas COVID-19 di setiap ponpes diminta melakukan catatan penerapan protokol kesehatan.

"Kita membentuk sistem pengawasan berjenjang setiap minggunya mereka akan asessment secara tertulis. Ada list kemudian dilaporkan ke gugus tugas kapanewon setiap bulannya," ungkapnya pada Kamis (8/10/2020).

2. Gugus Tugas Kapanewon akan lakukan monitoring mendadak

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam pengawasan berjenjang ini pihak kapanewon yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke ponpes yang ada di wilayahnya. Untuk monev sendiri akan dilakukan secara mendadak agar bisa diketahui secara pasti apakah protokol benar-benar dilakukan secara tertib.

"Monitoring dan evaluasi akan kita lakukan secara mendadak. Kalau ada pelanggaran yang beresiko penularan kita akan melakukan pembinaan," katanya.

Jika nanti ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan langsung memberikan pembinaan dan peringatan tertulis.

"Ketika sudah dilakukan pembinaan namun masih ditemukan pelanggaran, rekomendasi dimungkinkan bisa dicabut," ujar Wisnu. 

Baca Juga: [FOTO] Kondisi Kantor DPRD DIY Akibat Ricuh Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Berita Terkini Lainnya