Baca nih, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik di Sleman
Kendaraan pribadi yang masuk wajib menunjukkan hasil antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman kembali memperbaharui aturan bagi pelaku perjalanan domestik di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam Instruksi Bupati Nomor 34/INSTR/2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021 mengungkapkan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik di Kabupaten Sleman. Apa saja?
Baca Juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Sleman Masih Butuh Persiapan
1. Moda transportasi udara wajib sertakan hasil antigen atau PCR
Bagi pelaku perjalanan yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin. Selain itu, pelaku perjalanan juga diminta untuk menunjukkan hasil Antigen H-1 atau hasil PCR H-3.
"Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara," ungkapnya.
Lalu, bagi pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa Bali, selain kartu vaksin dalam aturan juga diharuskan menunjukkan hasil Antigen maupun PCR dengan ketentuan yang sama.
Baca Juga: 2 Kalurahan di Sleman Menyusul Gelar Pilur pada 12 Desember