TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baca nih, Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik di Sleman 

Kendaraan pribadi yang masuk wajib menunjukkan hasil antigen

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman kembali memperbaharui aturan bagi pelaku perjalanan domestik di Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam Instruksi Bupati Nomor 34/INSTR/2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021 mengungkapkan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik di Kabupaten Sleman. Apa saja?

Baca Juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Sleman Masih Butuh Persiapan

1. Moda transportasi udara wajib sertakan hasil antigen atau PCR

Ilustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Bagi pelaku perjalanan yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin. Selain itu, pelaku perjalanan juga diminta untuk menunjukkan hasil Antigen H-1 atau hasil PCR H-3.

"Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara," ungkapnya.

Lalu, bagi pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa Bali, selain kartu vaksin dalam aturan juga diharuskan menunjukkan hasil Antigen maupun PCR dengan ketentuan yang sama.

2. Mobil pribadi juga wajib menunjukkan hasil Antigen

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Lalu bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut, selain wajib menunjukkan kartu vaksin, juga wajib menunjukkan hasil Antigen H-1. Aturan tersebut bukan hanya berlaku bagi kereta api dan kapal laut, namun juga mobil pribadi dan sepeda motor.

"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut, serta lainnya," terangnya.

Baca Juga: 2 Kalurahan di Sleman Menyusul Gelar Pilur pada 12 Desember

Berita Terkini Lainnya