TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Profil KGPH Hadiwinoto, Pakarnya Pendataan Tanah Keraton

Hadiwinoto juga berkiprah jadi politisi dan pengusaha

Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto. Dok. Keraton Yogyakarta

Yogyakarta, IDN Times - Kabar duka seperti petir yang datang tiba-tiba. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto tutup usia pada Rabu (31/3/2021) pukul 08.13.

Kepala Biro Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sardjito, Banu Hermawan membenarkan Hadiwinoto meninggal setelah dirawat di sana sejak 26 Maret 2021.

“Serangan jantung njih,” demikian Banu menjelaskan penyakit yang diderita almarhum, 31 Maret 2021 pagi.

Untuk mengenang almarhum, mari simak profil singkat dan kiprahnya semasa hidup berikut ini.

Baca Juga: [BREAKING] Adik Sultan HB X, KGPH Hadiwinoto Tutup Usia

1. Adik kandung Sultan HB X

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan Sapa Aruh Jaga Warga di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Selasa (9/2/2021). IDN Times/Tunggul Damarjati

Hadiwinoto adalah kerabat Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Dia adalah putra dari pernikahan Sultan Hamengku Buwono IX dengan Kanjeng Raden Ayu (KRA) Widyaningrum. Dia juga adik kandung dari Sultan Hamengku Buwono X yang masih bertahta.

Pemilik nama kecil Bendara Raden Mas (BRM) Ibnu Prastawa ini tutup usia menjelang umur 73 tahun pada 9 Agustus mendatang.

2. Sosok yang menguasai persoalan tanah-tanah keraton

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Wikimedia Commons/Gunawan Kartapranata

Usai UU Keistimewaan Yogyakarta ditetapkan pada 2012, nama Hadiwinoto termasuk yang kerap muncul di media massa. Lantaran jabatannya di keraton sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Parastra Budaya dan Penghageng Tepas Panitikismo.

Jabatan kedua ini cukup strategis lantaran mengurusi soal-soal tanah-tanah keraton (sultan ground). Pertanahan menjadi salah satu bagian dari keistimewaan Yogyakarta. Dan Hadiwinoto memahami persoalan itu.

Sosoknya acap kali dinanti sebagian awak media yang ingin mengkonfirmasi tentang penguasaan tanah-tanah keraton yang menimbulkan pro-kontra. Mengingat UU Keistimewaan dan Perda Keistimewaan tentang Pertanahan mengamanatkan pendataan dan pensertifikatan tanah-tanah keraton.

Sosok berkacamata dengan bingkai bulat itu bisa betah berlama-lama menjawab pertanyaan wartawan. Tak lupa, pangeran yang berpembawaan ramah itu menyelipkan guyonan dalam setiap perbincangan.

Baca Juga: Lakoni Kirab Labuhan Merapi, Peserta Malah Temukan Kerangka Manusia

Berita Terkini Lainnya